CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Sabtu, 23 September 2023 14:12 WIB

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi. Untuk Anda yang minat mendaftar, berikut adalah formasi dan cara daftar CPNS Mahkamah Agung 2023 serta syaratnya.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Mahkamah Agung membuka peluang CPNS 2023 untuk lulusan S1. Berikut ini adalah daftar formasi CPNS Mahkamah Agung tahun 2023.

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023

Mahkamah Agung membuka dua kategori formasi dalam CPNS 2023. Rincian formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 termasuk kuota dan kualifikasi pendidikannya, yaitu diantaranya:


Ahli Pertama-Pranata Peradilan

MA membuka posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan sebanyak 25 formasi dengan rincian:

Advertising
Advertising

- Putra/Putri Lulusan Terbaik : 3 orang

- Umum : 22 orang

Kemudian untuk kualifikasi pendidikan di posisi tersebut adalah sebagai berikut:

- S1 Hukum

- S1 Ilmu Hukum

- S1 Hukum Islam

- S1 Syariah (Ahwal Syakhsiyyah)

- S1 Syariah (Ahwal Jinayah)

- S1 Syariah (Siyasah Syar'iyah)
S1 Syariah (Muamalah)

Kleker-Analis Perkara Peradilan

<!--more-->

MA membuka posisi Kleker-Analis Perkara Peradilan sebanyak 1.644 formasi untuk lulusan S1 dengan rincian:

- Putra/Putri Lulusan Terbaik: 165 orang

- Penyandang Disabilitas : 34 orang

- Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 3 orang

- Umum : 1442 orang

Untuk kualifikasi pendidikan di posisi Kleker-Pranata Peradilan tersedia untuk lulusan sebagai berikut:

- S1 Hukum

- S1 Hukum Bisnis

- S1 Hukum Keperdataan

- S1 Hukum Otonomi Daerah

- S1 Hukum Pidana Ekonomi

- S1 Hukum Syari'ah

- S1 Muamalat Jinayat

- S1 Hukum dan Kewarganegaraan

- S1 Hukum Islam (Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan)

- S1 Hukum Kebijakan Publik

- S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)

Cara Daftar CPNS Mahkamah Agung 2023

- Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id. pendaftaran dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

- Cara daftar CPNS Mahkamah Agung menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta, serta Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar.

- Setelah melakukan pendaftaran, pelamar kembali login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan, dan memilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhan, serta jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan daftar isian.

- Khusus dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan wajib disertai dengan e-materai yang telah terintegrasi dengan laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

- Apabila telah menyelesaikan seluruh tahap pendaftaran, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Syarat Daftar CPNS Mahkamah Agung 2023

<!--more-->

Sebelum daftar CPNS Mahkamah Agung, pastikan Anda telah mencermati persyaratannya. Berikut adalah sejumlah syarat daftar CPNS Mahkamah Agung 2023

- Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak ada jejak kriminal dengan pidana penjara.

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian.

- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS,TNI, dan sejenisnya.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dibuka.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia.

- Berperilaku baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika.

- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol).

- Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri wajib mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan IPK paling rendah 2,75 skala 4,00.

- Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.

- Dokumen Persyaratan Daftar CPNS Mahkamah Agung 2023

Selain syarat umum, ada juga syarat dokumen yang harus diperhatikan. Berikut beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, diantaranya:

- Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI yang diketik menggunakan Komputer dan telah ditandatangani serta dibubuhi dengan e-meterai (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan/atau laman https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id.

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli

- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar

- Surat Akreditasi atau Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi (BAN-PT)

- Transkrip nilai asli 5
Pas Foto formal berlatar belakang merah


RIZKI DEWI AYU



Pilihan editor: Sampai Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Berita terkait

Berikut Acuan Syarat, Nilai dan Batas Usia Masuk STAN

3 hari lalu

Berikut Acuan Syarat, Nilai dan Batas Usia Masuk STAN

PKN STAN membuka seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Rabu, 15 Mei hingga Kamis, 13 Juni 2024, cek persyaratannya.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

4 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

4 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

4 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

4 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

4 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

5 hari lalu

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2024. Cek link daftar dan instansinya

Baca Selengkapnya

Syarat Masuk STIN 2024, Nilai Rapor dan Usianya

5 hari lalu

Syarat Masuk STIN 2024, Nilai Rapor dan Usianya

Pendaftaran seleksi penerimaan taruna/taruni STIN direncanakan dibuka bulan ini, cek persyaratannya.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

6 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

6 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya