Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

Kamis, 21 September 2023 17:53 WIB

Petugas membagikan minyak goreng 2 liter sesuai nomor antrean yang dibeli secara terbatas di pasar swalayan Borma di Bandung, Jawa Barat, 18 Februari 2022. Harga minyak goreng bisa melambung sampai 100 persen karena sangat langka di pasaran. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim merespons soal gugatan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aprindo tengah berancang-ancang mengugat Kemendag lantaran pemerintah tidak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar.

"Ya kan haknya Aprindo menggugat. Kami akan mengikuti proses hukumnya kan. Itu aja," kata Isy saat ditemui Tempo di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 21 September 2023.

Seperti diketahui, utang ini berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretel menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Kala itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu. Utang ini belum dibayar kepada sekitar 30 perusahaan ritel anggota Aprindo.

Isy mengatakan ada beberapa alasan yang membuat pemerintah tak kunjung melunasi utang tersebut. Di antaranya karena ada perbedaan data yang dihimpun oleh Aprindo dan pihak verifikator. Aprindo mengklaim utang yang harus dibayar ke pelaku usaha sebesar Rp 344 miliar. Sedangkan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo, menyebut utang yang harus dibayar sebesar Rp 472 miliar.

Kendati demikian, ia mengatakan saat ini persoalannya sudah jelas. Tetapi Kemendag masih harus berbicara dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai perintah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam).

Apabila Aprindo bersikukuh menggugat Kemendag, Isy mengatakan pihaknya akan berkomitmen mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Siap enggak siap, harus siap," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya akan mengugat Kemendag dalam waktu dekat. Aprindo sendiri telah memberikan waktu selama satu bulan kepada Kemendag untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng ini. Namun, ia berujar pemerintah tak kunjung berdiskusi dengan Aprindo untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Pekan depan internal kami mau meeting, jadi langkah langkah itu disiapkan karena kok rasa rasanya Menteri Perdagangan diam-diam saja," tutur Roy saat ditemui Tempo, Rabu, 20 September 2023.

Dengan upaya ini, Roy berharap pemerintah segera melunasi utang rafaksi minyak goreng kepada para pelaku usaha retail. Terlebih, dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki pesta demokrasi pemilihan presiden sehingga ia khawatir masalah ini akan terlupakan.

Pilihan Editor: Pengusaha Ancam Stop Pasokan, Kemendag Jamin Minyak Goreng Aman

Berita terkait

IM57+ Dorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke Polisi

11 jam lalu

IM57+ Dorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke Polisi

IM57+ mendorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke kepolisian karena perintangan pelaksanaan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

13 jam lalu

Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Majelis Hakim PTUN lebih hebat

Baca Selengkapnya

Promo Alfamart dan Indomaret Akhir Mei 2024, Susu Formula hingga Minyak Goreng

15 jam lalu

Promo Alfamart dan Indomaret Akhir Mei 2024, Susu Formula hingga Minyak Goreng

Promo Alfamart dan Indomaret akhir Mei 2024, mulai dari susu formula, popok, hingga minyak goreng

Baca Selengkapnya

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

16 jam lalu

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

Tumpak mengatakan, Dewas KPK harus menghormati penetapan PTUN Jakarta, sehingga pembacaan putusan Nurul Ghufron ditunda.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

18 jam lalu

Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

Kementerian Perdagangan menyebut ada 18 komoditas jenis barang impor tanpa perlu pertimbangan teknis untuk penerapannya.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

20 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Kemendag dan Pelaku Industri Kreatif Dorong UKM Masuk Pasar Internasional

23 jam lalu

Kemendag dan Pelaku Industri Kreatif Dorong UKM Masuk Pasar Internasional

Kementerian Perdagangan menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan yang dianggap membantu pengembangan Usaka Kecil Menengah (UKM).

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

1 hari lalu

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Disinggung Soal Pertek, Kemenperin Kritik Balik Kemendag Soal Penerbitan Persetujuan Impor

1 hari lalu

Disinggung Soal Pertek, Kemenperin Kritik Balik Kemendag Soal Penerbitan Persetujuan Impor

Pihak Kemenperin temukan perbedaan data yang cukup signifikan antara jumlah pertek dan persetujuan yang dikeluarkan oleh Kemendag

Baca Selengkapnya

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

1 hari lalu

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim pendaftaran pertimbangan teknis hanya memakan waktu 5 hari jika syaratnya lengkap dan tidak dipungut biaya

Baca Selengkapnya