Sri Mulyani Teken Aturan Baru Jaminan Utang Kereta Cepat, Jadi Beban Tidak Langsung APBN?

Rabu, 20 September 2023 16:00 WIB

Warga berfoto di depan kereta cepat setibanya di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta, Sabtu 16 September 2023. PT KCIC mengajak warga sekitar Stasiun Tegalluar untuk menjajal Kereta Cepat Jakarta Bandung menuju Stasiun Halim sebelum diresmikan dan dioperasikan secara penuh pada 1 Oktober mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons ditekennya aturan tentang pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2023.

“Ini jelas memunculkan beban tidak langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Bhima saat dihubungi pada Rabu, 20 September 2023.

Bhima menilai, dengan ditekennya aturan tersebut artinya sudah melenceng jauh. Karena sejak awal proyek sepur kilat itu dilakukan sifatnya business to business (B2B), lalu ada keterlibatan Penyertaan Modal Negara (PMN), dilanjutkan dengan ramai rencana tiket kereta cepat disubsidi, dan berlanjut masuk ke penjaminan.

Artinya, dia melanjutkan, secara finansial proyek kereta cepat menjadi beban pembayar pajak yang harusnya bisa mandiri secara komersial. Bhima meminta sebaiknya Peraturan Nomor 89 Tahun 2023 ditinjau ulang dan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

“Selain itu pemerintah harus terbuka ke publik terhadap skenario beban APBN sebagai implikasi penjaminan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Menurut Bhima, publik wajib meminta keterangan rinci, berapa besar anggaran yang akan muncul dari penjaminan. Termasuk juga siol risiko detail likuiditas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, hingga berapa bunga dalam rupiah yang ditanggung selama masa penjaminan utang.

Seharusnya, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesimpulannya dilakukan renegosiasi pinjaman dengan China Development Bank terkait utang cost overrun. Serta bagaimana agar pemerintah bisa kreatif misalnya lakukan debt swap, kemudian ada debt cancellation, dan debt moratorium.

“Intinya pemerintah terlalu lembek ketika berhadapan dengan kreditur Cina. Penjaminan ini akan jadi preseden buruk khususnya untuk beban utang BUMN yang dengan mudah dialihkan ke APBN terutama di proyek infrastruktur,” tutur Bhima.

Sebelumnya, proyek sepur kilat itu disebut berpotensi membebani keuangan PT KAI—pimpinan konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di proyek tersebut. Potensi itu muncul dalam laporan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat tahun 2022 yang dikeluarkan BPK.

BPK menemukan potensi kerugian dan pelanggaran aturan dalam proyek yang dilaksanakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) itu. Keduanya berkaitan dengan pembengkakan biaya alias cost overrun yang melilit proyek sepur dengan kecepatan 350 kilometer per jam itu.

Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 pada Pasal 2 disebutkan bahwa penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.

Sementara di Pasal 3, dijelaskan bahwa penjaminan pemeintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan beberapa prinsip. Yakni huruf a kemampuan keuangan negara; huruf b kesinambungan fiskal; dan huruf c pengelolaan risiko fiskal.

Sedangkan di Pasal 4 Ayat 1 tertulis penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

“Kewajiban financial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas: huruf a pokok pinjaman; huruf b bunga pinjaman; dan atau huruf c biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman,” bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Pilihan Editor: Aturan Baru Sri Mulyani soal Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Tata Caranya

Berita terkait

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

14 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

17 jam lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

1 hari lalu

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

Tuhiyat menyatakan prioritas MRT Jakarta saat ini menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan jalur dan infrastruktur pendukung lainnya.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

1 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

2 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

2 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

2 hari lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

2 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

2 hari lalu

5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

Hubungan ekonomi Cina-Indonesia disebut mencapai masa keemasan di era Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

3 hari lalu

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.

Baca Selengkapnya