Kemenparekraf Sebut Kebakaran Bromo Bisa Turunkan PNBP hingga 40 Persen
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Senin, 18 September 2023 20:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perekonomian dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan potensi penurunan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP atas insiden kebakaran Bromo mencapai 40 persen.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan Kemenparekraf tengah mengkaji dampak kebakaran di kawasan Bromo pada 6 September lalu. Adapun insiden itu terjadi karena pengunjung yang menggunakan flare saat melakukan pemotretan pranikah.
"Tapi kalau kami lihat data statistik di tahun 2022, PNBP di kawasan ini mencapai sekitar Rp 11,65 miliar," ujar Nia dalam acara The Weekly Brief yang dipantau secara online pada Senin, 18 Agustus 2023.
Berdasarkan analisis ekonomi, lanjut dia, kejadian kebakaran itu mengakibatkan berhentinya aktivitas sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini tentunya bisa menyebabkan penurunan PNBP sebesar 30 sampai 40 persen.
"Wuih, setengah mati ini turun. Naiknya nanti juga perlu effort yang besar," beber Nia.
Selanjutnya: Nia menjelaskan, kawasan Bromo yang ditutup....
<!--more-->
Nia menjelaskan, kawasan Bromo yang ditutup gara-gara kebakaran juga berdampak pada turunnya tingkat hunian kamar atau okupansi hotel hingga 80 persen. Selain itu, usaha makanan minuman, jasa pemandu, dan sewa jeep juga ikut tertunda.
"Saya sempat bicara dari pelaku di Surabaya, Monas Travel, dia mengatakan dari kejadian ini, reservasinya semua ditunda. Bahkan dibatalkan, baik Wisnus (wisatawan nusantara) maupun Wisman (wisatawan mancanegara). Dia sangat sedih," tutur dia.
Adapun kebakaran terjadi di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies Kawasan Wisata Gunung Bromo. Polisi telah memeriksa enam saksi serta menetapkan manajer wedding organizer (WO) sebagai tersangka.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menuturkan, saat memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, tersangka tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi).
"Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak dirugikan," kata Wisnu, dikutip dari Antara. "Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran, baik hutan maupun lahan."
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan