Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Minggu, 17 September 2023 20:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari kalangan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan dapat mengajukan kenaikan maupun penurunan kelas perawatan.

Adapun skema iuran BPJS Kesehatan terbaru tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2-18 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran setiap bulan untuk kelas I, yaitu Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan Rp42.000 per orang bagi kelas III.

Lantas, bagaimana cara pindah kelas BPJS Kesehatan?

Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Melansir laman indonesiabaik.id, perubahan kelas perawatan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta mandiri yang terdaftar dan berstatus aktif sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas bisa dilakukan sebanyak dua tingkat dari sebelumnya, misalnya dari kelas 1 menjadi kelas 3.

Perubahan kelas juga berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) sama yang sudah terdaftar sebagai peserta. Bagi peserta yang mempunyai tunggakan, dapat mengajukan permohonan asalkan melunasi tunggakannya terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Adapun rincian ketentuan lainnya adalah sebagai berikut.

- Perubahan kelas rawat dilaksanakan setelah 12 bulan teregistrasi di kelas sebelumnya.

- Jika peserta yang mengajukan perubahan kelas BPJS Kesehatan pada bulan berjalan, maka kelas barunya berlaku di bulan berikutnya.

Sementara itu, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pindah kelas rawat BPJS Kesehatan meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

- KK.

- Kartu BPJS Kesehatan.

- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang diberikan petugas di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN-KIS yang belum melakukan autodebit, perlu menyiapkan beberapa berkas, antara lain:

- Buku rekening tabungan BRI, BNI, Mandiri, atau BCA, asli dan fotokopi milik kepala keluarga atau anggota keluarga penanggung.

- Fotokopi KK.

- Fotokopi e-KTP.

- Surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang bukan pemilik rekening.

- Formulir autodebit pembayaran iuran bermeterai.

Selanjutnya: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan<!--more-->

Layanan perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring (online) dan tatap muka (offline) ke kantor cabang terdekat. Berikut opsi dan langkah-langkahnya.

1. Care Center 165

Peserta dapat menghubungi layanan Care Center yang tersedia selama 24 jam. Perubahan kelas perawatan melalui Care Center dilakukan dengan menelpon ke nomor 165.

2. Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa)

BPJS Kesehatan juga menawarkan kanal layanan pindah kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama melalui media WhatsApp (WA). Peserta dapat mengajukan perubahan kelas dengan berkirim pesan singkat (chat) ke nomor 0811-816-5165 padar hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00.

3. Aplikasi Mobile JKN

- Unduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store.

- Masuk akun (login) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Apabila belum memiliki akun, maka daftar akun dengan menekan tombol ‘Daftar’, lalu ketikkan NIK atau nomor JKN. Kemudian buat kata sandi (password) dan klik ‘Daftar’.

- Ketikkan kode Captcha.

- Pilih fitur ‘Ubah Data Peserta’.

- Pilih jenis kelas yang diinginkan.

- Akhiri permohonan dengan menekan tombol ‘Simpan’.

4. Mobile Customer Service (MCS)

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan lewat MCS. Peserta nantinya akan diminta mengisi FDIP dan menunggu antrian.

5. Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik juga menyediakan layanan turun atau naik kelas BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan bantuan, peserta harus mengisi FDIP dan membawa dokumen yang dibutuhkan.

6. Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Layanan pindah kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang. Setelah mengisi FDIP dan mengambil nomor antrian, peserta akan dibantu petugas untuk mengurus perubahan data.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

23 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya