Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 14 September 2023 15:30 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk warga ibu kota, jangan lupa untuk selalu cek pajak kendaraan agar tidak terlewat membayar pajak setiap tahunnya. Sekarang, cek pajak kendaraan Jakarta bisa dilakukan secara online dari rumah, jadi lebih praktis.

Penting untuk diingat bahwa pembayaran pajak kendaraan harus dilakukan tepat waktu agar Anda tidak terkena denda dan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap berlaku.

Tarif pajak kendaraan baik mobil maupun motor, ditentukan berdasarkan penyesuaian nilai jual kendaraan yang dievaluasi setiap tahun. Maka dari itu, besaran biaya pajak kendaraan dapat berubah dari tahun ke tahun.

Biaya pajak kendaraan bisa lebih tinggi jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan di satu rumah. Ini dikenal sebagai tarif pajak progresif.

Contohnya, kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya sekitar 1 hingga 2 persen, sementara kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan biaya sekitar 2 hingga 10 persen.

Advertising
Advertising

Selain itu, ada juga aturan tentang denda pajak mobil sebesar 25 persen jika Anda lupa membayar pajak dalam waktu satu tahun.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengatur pembayaran pajak kendaraan Anda dengan baik dan memastikan agar tidak terlambat. Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jakarta? Berikut pembahasannya.

Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Pada saat ini, pemeriksaan status pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah di mana saja dan kapan saja, baik melalui smartphone maupun laptop sehingga sangat praktis. Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan pemeriksaan pajak kendaraan Jakarta.

1. Cek Pajak Kendaraan Jakarta melalui SMS

Cara pertama ini merupakan cara yang mudah dan cepat. Pastikan Anda memiliki saldo pulsa yang cukup di smartphone Anda. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi SMS di smartphone Anda.
  2. Ketik pesan SMS dengan format berikut: info (spasi) kode plat nomor polisi (spasi) warna kendaraan. Misalnya: Info B/4705/GT Putih.
  3. Kirim pesan SMS tersebut ke nomor 08112119211.
  4. Tunggu beberapa saat sampai Anda menerima balasan SMS yang berisi informasi lengkap tentang kendaraan Anda, termasuk tagihan pajak yang harus dibayar dan kode billing pembayaran.
  5. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan yang tercantum. Anda dapat membayar melalui ATM, teller bank, atau bahkan melalui marketplace.
  6. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima SMS konfirmasi dengan tautan unduhan tanda bukti pembayaran.

2. Cek Pajak Kendaraan melalui Situs Samsat PKB2 Jakarta

Untuk daerah DKI Jakarta dapat menggunakan situs khusus Samsat PKB2 Jakarta. Langkah-langkah untuk memeriksa pajak kendaraan melalui situs Samsat PKB2 Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Buka browser web di perangkat Anda dan kunjungi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
  2. Setelah situs terbuka, Anda akan melihat formulir yang perlu diisi dengan informasi kendaraan Anda, seperti nomor polisi dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  3. Isi formulir tersebut dengan informasi yang diminta.
  4. Setelah mengisi formulir, tandai kotak "I'm not a robot" atau "Saya bukan robot" yang ada di bagian bawah situs, lalu klik tombol "Cari".
  5. Situs akan menampilkan informasi mengenai jumlah pajak yang harus Anda bayarkan, serta rincian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang mencakup berbagai komponen pajak kendaraan.

3. Cek Pajak Kendaraan melalui Situs E-Samsat

Jika Anda tidak dapat menggunakan SMS atau situs Samsat PKB2, alternatif lain yang bisa Anda coba adalah langkah-langkah di bawah ini.

  1. Buka laman pencarian di smartphone, tablet, atau laptop Anda.
  2. Ketikan alamat https://e-samsat.id pada kolom pencarian dan tekan Enter.
  3. Isi formulir identitas kendaraan, termasuk kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan pilih provinsi DKI Jakarta sebagai tempat kendaraan dikeluarkan.
  4. Klik tombol "Cek Sekarang".
  5. Anda akan melihat informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan, serta rincian PNBP lainnya, seperti PKB, POK, dan tanggal pajak.

Selain informasi pajak, situs ini juga memberikan informasi tentang kendaraan, seperti merek, model, tahun keluaran, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Sekarang, Anda memiliki tiga cara yang berbeda untuk memeriksa pajak kendaraan Anda di Jakarta tanpa keluar rumah dengan mudah.

Anda dapat memilih cara yang paling sesuai dengan preferensi dan kebutuhan. Ingatlah untuk selalu membayar pajak kendaraan Anda tepat waktu untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

KAYLA NAJMI IHSANI

Berita terkait

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

43 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Maret 2024

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Honda Berharap Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Pajak Motor

3 Februari 2024

Honda Berharap Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Pajak Motor

PT Astra Honda Motor (AHM) berharap pemerintah mengkaji ulang wacana kenaikan pajak motor konvensional. Mengapa demikian?

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Pajak Motor Bensin, Luhut Ungkap BBM Subsidi Bisa Berkurang

26 Januari 2024

Wacana Pajak Motor Bensin, Luhut Ungkap BBM Subsidi Bisa Berkurang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi soal dampak harga BBM jika pajak motor bensin jadi diterapkan.

Baca Selengkapnya

Kenaikan Pajak Motor BBM Masih Wacana, Luhut: Jangan Bilang Saya Jahat

26 Januari 2024

Kenaikan Pajak Motor BBM Masih Wacana, Luhut: Jangan Bilang Saya Jahat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan pajak motor BBM masih wacana.

Baca Selengkapnya

Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

25 Januari 2024

Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah berencana untuk menaikkan pajak motor konvensional atau motor BBM.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pajak Motor Bensin Mau Dinaikkan, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?

23 Januari 2024

Pajak Motor Bensin Mau Dinaikkan, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?

Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengomentari soal wacana pemerintah menaikkan pajak motor bensin. Apa dampaknya bagi masyarakat?

Baca Selengkapnya

Luhut Wacanakan Kenaikkan Pajak Motor Bensin, Pengamat Bilang Begini

22 Januari 2024

Luhut Wacanakan Kenaikkan Pajak Motor Bensin, Pengamat Bilang Begini

Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengomentari soal wacana pemerintah menaikkan pajak motor bermesin bensin.

Baca Selengkapnya