Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar
Reporter
Amy Heppy
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 13 September 2023 07:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Timur membongkar modus-modus penyelundupan barang jenis Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) ke Indonesia.
Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai Chotibul Umam mengungkapkan, barang NPP kerap diselundupkan melalui pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Barang PMI sering dijadikan modus pengiriman barang-barang NPP," kata Chotibul Umam di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Selasa, 12 September 2023.
DJBC Jawa Timur menemukan 39 kilogram barang NPP pada 2022 dan meningkat menjadi 108 kilogram pada 2023.
"Ini yang menyebabkan kami tidak bisa serta merta 'enggak usah diperiksa', tidak bisa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Maksi Drivandi Madya Triswanto menerangkan, hingga 31 Agustus 2023, Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menemukan 5.065 butir Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau pil ekstasi.
Selain itu, ditemukan juga Metamphetamin atau sabu-sabu hingga 48.824,4 gram.
"Hasil temuan ini kalau dinilaikan sekitar Rp 96,6 miliar," ungkap Maksi.
Lebih lanjut, Maksi menjelaskan penyelundupan barang NPP kerap dilakukan melalui pengiriman barang yang dikirim PMI.
"Untuk menyelundupkan barang NPP ada lewat jeriken, ada (melalui) sepatu," kata Maksi.
Oleh sebab itu, kata dia, dibutuhkan kejelian dari petugas bea cukai di lapangan untuk bisa mengungkap modus-modus yang digunakan untuk menyelundupkan NPP ini.
Selain barang NPP, DJBC Jawa Timur juga berhasil melakukan penindakan terhadap barang non- narkotika. Misalnya adalah minuman keras sebanyak 224 temuan dan handphone sebanyak 127 temuan per 31 Agustus 2023.
Selain itu, Ditjen Bea Cukai melakukan penindakan terhadap produk pertanian sebanyak 74 temuan, kendaraan dan sparepart 73 temuan, obat-obatan 66 temuan, pakaian bekas 43 temuan, dan alas kaki sebanyak 34 temuan.
Pilihan Editor: Bea Cukai Jatim Targetkan Kenaikan Pendapatan Rp 11 Triliun