OJK Ungkap Peserta Bursa Karbon, Bisnis Ritel Belum Bisa Ikut

Reporter

Magang KJI

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 5 September 2023 16:42 WIB

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peserta bursa perdagangan karbon yang akan terbit September 2023 ini. Menurut OJK, bursa karbon pada tahap awalnya baru akan mengikutsertakan pelaku usaha dan industri. Sementara itu, pelaku usaha ritel belum dapat mengikuti perdagangan karbon untuk saat ini.

“Untuk tahap awal, saat ini tentunya ritel belum dapat berpartisipasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 5 September 2023.

Inarno mengatakan, bursa karbon hanya dapat diikuti pelaku usaha yang telah memiliki Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK). Selain itu, mereka juga harus sudah tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Meskipun begitu, Inarno tidak menutup jalan bagi pelaku usaha ritel yang ingin berpartisipasi dalam bursa karbon. “Tentunya sangat dimungkinkan ke depannya ritel bisa masuk. Tetapi mungkin tidak masuk dalam perdagangan karbon, tapi dalam produk-produk turunannya,” kata dia.

Inarno beranggapan hal tersebut masih mungkin terjadi dalam jangka panjang. Namun, dalam jangka pendek dia berharap unit karbon dapat diperdagangkan secara domestik antara perusahaan yang sudah memiliki SPEGRK dan PTBAE-PU.

Advertising
Advertising

Dalam jangka panjang, Inarno juga berharap dapat mengikutsertakan pelaku usaha luar negeri dalam perdagangan karbon di Tanah Air. “Tentunya untuk jangka menengah dan panjang kita juga berharap pelaku usaha luar negeri dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia,” ucap Inarno.

Namun, OJK hingga kini belum menetapkan penyelenggara perdagangan karbon di Indonesia. Hal ini, Inarno berujar, dikarenakan OJK belum menerbitkan Surat Edaran (SE) peraturan turunan pelaksana dari Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Inarno mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon karena SE tersebut belum terbit. “Sebelum adanya SE OJK, yang mengajukan dokumen secara resmi itu belum ada, baik itu dari manapun. Karena mereka juga sedang menunggu aturan turunannya,” kata Inarno.

Dia mengatakan, SE tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. “Untuk peraturan atau turunan pelaksanaannya itu dibutuhkan SE OJK dan sekarang dalam finalisasi,” ujarnya.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Prabowo Bakal Bikin Lumbung Pangan di Rawa-rawa, Pengamat: Gagasan Lama dan Terbukti Gagal



Berita terkait

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

4 jam lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

9 jam lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

2 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

2 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

6 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

6 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

7 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

7 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

8 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya