Upaya PPATK, OJK dan Kominfo Berantas Judi Online

Jumat, 1 September 2023 19:04 WIB

Tangkapan layar website milik Pemprov Sumbar yang diretas menjadi situs judi online. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online yang kian marak. Selain Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turun tangan untuk memberantas judi online. Pasalnya, situs judi online semakin menjamur dan terang-terangan dipromosikan di media sosial.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang melalui transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Per Januari 2023, PPATK menemukan adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online sebanyak 916 laporan, kemudian pada Mei 2023 angkanya naik menjadi 1.096 laporan.

Berikut adalah sejumlah cara PPATK, OJK dan Kominfo berantas judi online.

PPATK Temukan Transaksi Judi Online Hampir Rp 200 Triliun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi judi online mencapai hampir Rp 200 triliun. Angka tersebut merupakan hasil deteksi PPATK dari transaksi di situs-situs judi online. "Secara keseluruhan terdeteksi oleh kami terkait judol (judi online) ini nilai transaksinya mendekati Rp 200 triliun,” kata Ivan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Agustus 2023

Advertising
Advertising

Menyikapi hal tersebut, Ivan mengatakan PPATK terus melakukan analisis mendalam serta memantau para pihak terduga yang terlibat dalam seluruh transaksi, termasuk terhadap aliran dana kepada para influencer atau selebritis yang mempromosikan judi online.

Kendati begitu, Ivan enggan untuk menerangkan pihak yang terlibat dalam promosi judi online. Pihak PPATK pun menyerahkan pembuktian itu kepada penyidik. “Diperlukan adanya suatu pembuktian, bukan hanya dari segi transaksi, namun juga fakta telah mengiklankan judi online yang dapat dilakukan oleh penyidik,” ujar Ivan.

Kominfo Blokir Situs Judi Online

Berbagai cara memberantas judi online juga dilakukan oleh Kominfo. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online.

Bahkan Budi Arie menyebut Indonesia saat ini darurat judi online. Musababnya adalah menjamurnya situs judi serta promosi judi online yang semakin terang-terangan. “Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial. Kita darurat judi online," kata Budi Arie melalui keterangan resminya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Sebelumnya, Budi Arie pernah menegaskan bahwa Kominfo akan membuat ruang gerak judi online semakin sempit. Salah satu caranya adalah pemblokiran rekening. “Tugas kami nanti kita akan ada lanjutan termasuk juga langkah-langkah lain. Pemblokiran rekening misalnya,” ujar Budi Arie dalam konferensi per di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.

OJK Minta Bank Tutup Rekening Nasabah yang Terlibat Judi Online

Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi judi online, OJK meminta pihak bank mengawasi transaksi rekening nasabah. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Rizal Ramadhani meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah, sehingga apabila ada transaksi nasabah yang dicurigai sebagai judi online, maka harus diawasi.

"Mengenai judi online ini memang prinsip pengenalan nasabah, pembukaan rekening itu yang paling utama sebenarnya. Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu," kata Rizal di Kabupaten Badung, Bali, Rabu 30 Agustus 2023.

Tak hanya itu, OJK juga menyarankan pihak bank untuk menutup rekening nasabah yang terbukti terlibat judi online. “Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi,” tutur Ivan.

RIZKI DEWI AYU | ANTARA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Diblokir Satu Tumbuh Seratus, Judi Online Bisa Diberantas dengan Cara Berikut

Berita terkait

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

19 jam lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

21 jam lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

3 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

3 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

3 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya