Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Selasa, 29 Agustus 2023 16:59 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Usulan tersebut disampaikan dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji PNS juga berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan. “RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa peningkatan gaji untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) pusat daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan, yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional,” ucap Jokowi.

Lantas, berapa besaran gaji PNS lulusan Sarjana (S1) dan Diploma III (D3) jika mengalami kenaikan pada 2024?

Gaji PNS Lulusan Sarjana dan D3

Ketentuan gaji pokok (gapok) PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat atau D3 masuk dalam golongan II, sedangkan lulusan S1 atau setara Diploma IV (D4) termasuk golongan III.

Advertising
Advertising

PNS golongan II memiliki tugas merealisasikan kegiatan operasional. Golongan II terdiri dari empat tingkatan, yaitu golongan II/a (Pengatur Muda), golongan II/b (Pengatur Muda Tingkat I), golongan II/c (Pengatur), dan Golongan II/d (Pengatur Tingkat I).

Sementara itu, PNS golongan III dengan tingkat pendidikan D4 atau S1 dibagi menjadi empat tingkatan, meliputi golongan III/a (Penata Muda), golongan III/b (Penata Muda Tingkat I), golongan III/c (Penata), dan golongan III/d (Penata Tingkat I).

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertingginya berdasarkan MKG kurang dari 0-1 tahun. Adapun rincian gaji PNS lulusan Sarjana dan D3 beserta estimasi kenaikannya sebesar 8 persen pada 2024.

1. Gaji PNS lulusan D3


- Golongan II/a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 (jika naik 8 persen: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488).

- Golongan II/b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 (jika naik 8 persen: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604).

- Golongan II/c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 (jika naik 8 persen: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200).

- Golongan II/d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 (jika naik 8 persen: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600).

2. Gaji PNS lulusan S1


- Golongan III/a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 (jika naik 8 persen: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312).

- Golongan III/b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 (jika naik 8 persen: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848).

- Golongan III/c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 (jika naik 8 persen: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592).

- Golongan III/d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 (jika naik 8 persen: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760).

Selanjutnya: Tunjangan PNS Lulusan Sarjana dan D3...

<!--more-->

Tunjangan PNS Lulusan Sarjana dan D3

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapat beberapa tunjangan, di antaranya:

1. Tunjangan kinerja (tukin)


Besaran tukin berbeda-beda di setiap kementerian atau instansi pemerintahan. Tukin tertinggi saat ini berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, tukin untuk peringkat jabatan terendah sebesar Rp 5.361.800 dan tertinggi Rp 117.375.000 untuk level eselon I.

2. Tunjangan anak


Tunjangan anak PNS diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Besaran tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal 2 anak, berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri.

3. Tunjangan suami/istri


Tunjangan suami/istri PNS juga tercantum dalam PP No. 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan suami/istri yang diperoleh setiap bulan adalah 5 persen dari gaji pokok.

4. Tunjangan makan


Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024, biaya uang makan bagi PNS dihitung per orang per hari. Besaran tunjangan PNS maka lulusan D3 (golongan II) sebesar Rp 35.000 per hari dan Rp 37.000 per hari untuk lulusan S1 (golongan III).

5. Tunjangan dinas


Berdasarkan PMK No. 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, PNS juga mendapatkan tunjangan dinas, meliputi:

- Uang harian, terdiri dari uang makan, transportasi lokasi, dan uang saku.

- Biaya transportasi pegawai.

- Biaya penginapan.

- Uang representatif.

- Sewa kendaraan dalam kota.

6. Tunjangan pangan


Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan No. PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, tunjangan pangan PNS sebanyak 18 kilogram beras selama sebulan atau diganti uang Rp 8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga.

7. Tunjangan umum


Bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural (pejabat eselon), tunjangan fungsional, atau tunjangan lain yang sama dengan tunjangan jabatan akan mendapatkan tunjangan umum sesuai Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Besaran tunjangan umum PNS lulusan D3 (golongan II) sebesar Rp 180.000 dan Rp 185.000 untuk lulusan S1 (golongan III).

MELYNDA DWI PUSPITA | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Gaji PNS Naik 8 Persen, Anggota DPR: Sudah Empat Tahun Tidak Merasakan Kenaikan

Berita terkait

Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Antisipasi Kemarau

10 menit lalu

Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Antisipasi Kemarau

Jokowi juga menyebut harga sejumlah bahan pokok mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinjau Pasar di Karawang: Stok dan Harga Bahan Pokok Baik

25 menit lalu

Jokowi Tinjau Pasar di Karawang: Stok dan Harga Bahan Pokok Baik

Jokowi juga menyebut harga sejumlah bahan pokok mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

35 menit lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

58 menit lalu

Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

Relawan mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

1 jam lalu

Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

Freeport beberapa kali menyuarakan harapan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Musim Kemarau, Jokowi Siapkan Sumur Pompa

1 jam lalu

Antisipasi Musim Kemarau, Jokowi Siapkan Sumur Pompa

BMKG memperkirakan musim kemarau 2024 berlangsung pada Mei hingga Agustus.

Baca Selengkapnya

Kaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi

1 jam lalu

Kaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi

Relawan Pa-Gi mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi. Begini respons PSI dan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

1 jam lalu

Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

Berita terkini bisnis pada Rabu siang, 8 Mei 2024, dimulai dari nama baru yang muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada bulan kelima ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Rencana Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi Maju Pilgub Keinginan Pribadi

1 jam lalu

Jokowi Sebut Rencana Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi Maju Pilgub Keinginan Pribadi

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jawa Tengah tidak ada kaitan dengan dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

2 jam lalu

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) sebelumnya sudah sudah bertandang ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi, mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang.

Baca Selengkapnya