Ketahui Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja yang Benar

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 24 Agustus 2023 21:15 WIB

Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja yang benar. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi korban kecelakaan, cara klaim asuransi Jasa Raharja sangat penting untuk diketahui. Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut atau udara. Setelah mengklaim asuransi, nantinya korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Cara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan mudah yaitu dengan melengkapi berkas-berkas. Klaim asuransi dapat dilakukan oleh ahli waris dengan mengajukan permohonan santunan dan menyerahkan dokumen data diri korban dan catatan yang diperoleh dari kantor polisi.

Untuk Anda yang ingin klaim asuransi Jasa Raharja, berikut adalah cara serta dokumen yang dibutuhkan.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, berikut adalah cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja.

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

Advertising
Advertising

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

  • Formulir pengajuan santunan.
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan.
  • Formulir kesehatan korban.
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Dokumen yang Diperlukan

1. Untuk Korban Luka

Bagi korban luka yang harus mendapatkan perawatan, dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

2. Untuk Korban Luka hinga Cacat

Bagi korban luka-luka hingga mengalami cacat, dokumen yang harus dilengkapi adalah:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

3. Untuk Korban Meninggal Dunia

Bagi korban luka-luka kemudian meninggal dunia, dokumen yang disiapkan yaitu:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

4. Untuk Korban Meninggal Dunia di TKP

Bagi korban meninggal dunia di TKP, dokumen yang harus dilengkapi yakni:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Besaran Santunan Jasa Raharja

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut.

1. Darat dan Laut

- Meninggal dunia: Rp 50 juta.

- Cacat tetap: maksimal Rp 50 juta.

- Perawatan: maksimal Rp 20 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K): Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans: Rp 500.000.

2. Udara

- Meninggal dunia: Rp 50 juta.

- Santunan Jasa Raharja cacat tetap: maksimal Rp 50 juta.

- Perawatan: maksimal Rp 25 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya P3K: Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans: Rp 500.000.

Adapun, hak santunan akan gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan maupun tidak ditagih dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan Jasa Raharja. Santunan bakal diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, meliputi:

  1. Janda atau duda sah
  2. Anak-anak kandung sah
  3. Orang tua sah
  4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak yang melakukan

RIZKI DEWI AYU

Berita terkait

Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024

31 hari lalu

Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024

Selama periode PAM Lebaran 2024, Jasa Raharja mencatat santunan yang diserahkan sejumlah Rp30,72 miliar, turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp32,98 miliar.

Baca Selengkapnya

Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

32 hari lalu

Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

47 hari lalu

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp50 juta. Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja. Apa syaratnya,?

Baca Selengkapnya

Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya

48 hari lalu

Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya

Asuransi Jasa Raharja hanya dapat diberikan kepada 3 kategori kecelakaan, termasuk saat mudik lebaran. Berapa besaran santunan bagi korban?

Baca Selengkapnya

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

7 Maret 2024

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.

Baca Selengkapnya

Jenis Korban Kecelakaan yang Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Klaimnya

26 September 2023

Jenis Korban Kecelakaan yang Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Klaimnya

Korban kecelakaan seperti apakah yang berhak mendapat santuanan asuransi Jasa Raharja? Bagaimana cara klaimnya?

Baca Selengkapnya