Cek Syarat Baru Beli LPG 3 Kg, Wajib Bawa KTP dan KK Mulai 1 Januari 2024

Reporter

Andika Dwi

Editor

Grace gandhi

Kamis, 24 Agustus 2023 14:46 WIB

Warga antre untuk membeli Gas LPG 3 Kg saat operasi pasar murah di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin 20 Mei 2019. Pasar murah yang digelar Pemerintah Kota Solo tersebut menyediakan kebutuhan pokok, minyak goreng, beras dan gas LPG 3 kg, untuk menstabilkan harga-harga kebutuhan pokok dan mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kg jelang Lebaran. ANTARA FOTO/Maulana Surya

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan diri agar dapat membeli LPG 3 kg.

Pasalnya, per 1 Januari 2024 mendatang, hanya masyarakat yang sudah terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kg. Hal ini dilakukan agar penggunaan LPG bersubsidi ini lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu ikut mendaftar sebagai langkah pendataan dan pencocokan data pengguna tabung gas elpiji ini.

“Pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus 2023.

Lantas, seperti apa syarat baru beli LPG 3 kg? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Melansir dari siaran pers pada situs resmi....

<!--more-->

Melansir dari siaran pers pada situs resmi Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji menegaskan bahwa tidak ada pembatasan dalam pembelian tabung gas melon ini. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan masyarakat untuk membelinya. Syarat baru tersebut adalah sebagai berikut:

Proses pendataan mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023

- Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran.

- Masyarakat tidak perlu mendaftar mandiri karena akan ada petugas di pangkalan yang mendaftarkan ke sistem.

- Konsumen usaha mikro wajib membawa foto diri sedang di berada di tempat usaha.

- Pembelian selanjutnya cukup membawa KTP yang telah terdata dalam sistem

- Tidak ada pembatasan jumlah pembelian.

Selanjutnya: Timeline Pendataan Pengguna LPG 3 Kg....

<!--more-->

Timeline Pendataan Pengguna LPG 3 Kg

Melansir dari situs resmi Kementerian ESDM, tenggat waktu pendataan pengguna gas LPG 3 kg di pangkalan atau sub penyalur adalah sebagai berikut:

- 1 Maret 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan NTB.

- 1 Mei 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi

- 1 Januari 2024: Pengguna yang telah terdata dalam sistem bisa membeli LPG 3 Kg secara langsung di pangkalan atau sub penyalur.

Upaya Mewujudkan Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Pendataan pengguna tabung gas elpiji ini merupakan upaya untuk mewujudkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran, seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan.

Selain itu, bentuk lain dari penyalahgunaan LPG 3 kg juga adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, dan penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG 3 kg). Kegiatan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen juga merupakan salah satu bentuk penyalahgunaannya.

Oleh karena itu, proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 kg diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur, serta keberadaan pengecer LPG 3 kg.

ANDIKA DWI | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Mengenal Sosok Hary Tanoesoedibjo, Pengusaha Media yang Ajak Istri dan 5 Anaknya Daftar Caleg 2024

Berita terkait

Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

2 hari lalu

Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

Personel Polres Bima Kota mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di Kelurahan Jatibaru Barat, Asakota, Bima, NTB

Baca Selengkapnya

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

4 hari lalu

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

Perusahaan migas PC Ketapang II Ltd, anak usaha Petronas teken kontrak perpanjangan untuk WK Ketapang dan WK Bobara

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

4 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

7 hari lalu

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

8 hari lalu

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

BPDPKS Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM bahas energi Biodiesel B35 sebagai upaya peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

9 hari lalu

Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

PPDB dibuka untuk empat jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

10 hari lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

18 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya