Pembangunan IKN Nusantara Sudah Jalan, Mengapa Pemerintah Ngotot Revisi UU IKN?

Selasa, 22 Agustus 2023 12:25 WIB

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara menuai polemik setelah disahkan pada Februari tahun lalu. Selain tak disetujui sejumlah pihak, pembuatan UU IKN dinyatakan minim partisipasi publik. Pemerintah kemudian mengajukan revisi kepada DPR RI pada penghujung tahun dan disetujui.

Rancangan Undang-Undang atau RUU Perubahan UU IKN Nusantara tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2023. Terbaru, Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat kerja bersama Pemerintah membahas revisi tersebut, pada Senin, 21 Agustus 2023. Pemerintah juga telah menyerahkan poin-poin revisi UU IKN Nusantara kepada DPR.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut usulan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Urgensinya, kata dia, untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

"Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama. Karena yang pertama adalah, pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung. Kemudian meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudian nanti ada penyerahan draf RUU,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat.

Anggota Baleg Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyebut fraksinya perlu waktu untuk mempelajari substansi usulan pemerintah soal revisi UU IKN ini. “Harus dipelajari itu, apakah ada kebutuhan revisi atau tidak, sehingga kita abstain,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Advertising
Advertising

Mengapa UU IKN Nusantara harus direvisi?

Pemerintah mengungkapkan ada lima isu dan tantangan baru yang menjadi alasan merevisi UU IKN Nusantara. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan isu dan tantangan baru tersebut belum terakomodir regulasinya dalam UU IKN sebelumnya. Oleh karena itu, kata dia, revisi UU IKN merupakan hal yang krusial.

Adapun lima alasan merevisi UU IKN yaitu:

1. Adanya perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.

2. Kedudukan otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

3. Pengaturan spesifik ihwal pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat. Serta, penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah di sekitar IKN Nusantara.

4. Pengaturan khusus untuk investor, pengembang perumahan, dan hak atas tanah, agar investasi di IKN lebih kompetitif.

5. Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukannya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan.

Poin-Poin Perubahan Dalam Revisi UU IKN

Pemerintah juga telah resmi menyerahkan poin-poin revisi UU IKN dalam agenda kemarin. Menurut Suharso, setidaknya ada sembilan pokok perubahan dalam revisi tersebut. Pertama, terkait kewenangan khusus Otorita IKN Nusantara. Kedua, ihwal pertanahan di wilayah IKN Nusantara. Ketiga, perubahan terkait pengelolaan keuangan yakni anggaran, barang, dan pembiayaan.

“Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus,” ujar Suharso dalam rapat.

Keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Kelima, pemutakhiran delineasi wilayah Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN, dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem. Keenam, penyelenggaraan perumahan yang dilatarbelakangi oleh peran utamanya dalam 4P.

Ketujuh, perubahan terkait pasal tata ruang. Kedelapan terkait pengaturan terkait mitra kerja Otorita IKN yang bersifat pemerintah daerah khusus di DPR. Sembilan, terkait jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMY HEPPY | ALFITRIA NEFI PRATIWI

Pilihan Editor: Tiga Poin Revisi UU IKN, Kepala Bappenas: Pertanahan, Perbaikan Lembaga dan Pembiayaan

Berita terkait

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

5 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

6 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

8 jam lalu

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

Dalam Pilpres 2024, pemberian bansos beras oleh Jokowi dikritik lawan politik hingga kelompok sipil sebagai upaya cawe-cawe.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

9 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

Bappenas Libatkan TKN Prabowo-Gibran dalam Pembahasan Teknis Makan Siang Gratis

11 jam lalu

Bappenas Libatkan TKN Prabowo-Gibran dalam Pembahasan Teknis Makan Siang Gratis

Menurut Bappenas perencanaan program makan siang gratis akan masuk Rencana Kerja Pemerintah 2025 dan RPJMN 2025-2029

Baca Selengkapnya

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

11 jam lalu

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

Keterangan tertulis Sekretariat Presiden menyebut Jokowi disambut lautan masyarakat saat meninjau Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna.

Baca Selengkapnya

Sulawesi Barat Siap Suplai Pangan Penduduk IKN

11 jam lalu

Sulawesi Barat Siap Suplai Pangan Penduduk IKN

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memberikan bantuan untuk meningkatkan produksi sektor pertanian dan perkebunan di Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

12 jam lalu

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

12 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

12 jam lalu

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

Partai Negoro yang didirikan Faizal Assegaf dan kawan-kawan diluncurkan kemarin. Program jangka pendek mereka minta penegak hukum adili Jokowi.

Baca Selengkapnya