Mengenal Paylater dan Dampaknya yang Menjerat Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta

Selasa, 22 Agustus 2023 06:00 WIB

Ilustrasi Paylater. Pexels/Mentatdgt

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyebut mahasiswa mudah terjebak dengan jasa paylater. Sehingga, OJK mulai meminta perusahaan penyedia layanan paylater membuat sistem yang lebih ketat.

“Perusahaan paylater harus melihat targetnya. Bila memasarkan ke segmen tidak tepat, itu juga bisa kena sanksi. Ini kan tidak tepat, masih pelajar,” ucap Friderica di Jakarta Timur, Minggu, 20 Agustus 2023.

Sorotan OJK terhadap anak muda pengguna paylater dan pinjaman online (pinjol) memiliki alasan. Belakangan muncul kasus dugaan registrasi akun pinjol yang melibatkan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.

Permintaan registrasi pinjaman online itu terjadi dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta. Setelah OJK memanggil rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta, diketahui bahwa para mahasiswa tersebut diminta mendaftar paylater, hingga banyak yang terjerat pinjaman.

Mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta mendapatkan limit kredit sekitar Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Alhasil, ada 200 mahasiswa yang kemudian menggunakan paylater tersebut. Kemudian keluarga para mahasiswa melakukan protes hingga akhirnya ramai dibicarakan di media sosial. Lantas, sebenarnya apa itu paylater?

Apa itu Paylater?

Advertising
Advertising

<!--more-->


Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), paylater merupakan sistem pembayaran yang ditunda atau dengan kata lain, seseorang bisa membeli barang tanpa harus membayar secara langsung di hari yang sama. Namun, sebagai gantinya, pembeli harus melunasi tagihan yang dilakukan setiap bulan atau dalam kurun waktu tertentu beserta bunganya.

Sementara itu, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa payalter merujuk pada istilah penundaan pembayaran barang atau jasa. Pada dasarnya, paylater adalah layanan untuk berhutang atau serupa dengan kredit yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Contoh Paylater

Perusahaan penyedia layanan analisis konsumen (consumer insight) Populix menyusun beberapa paylater yang paling banyak dipilih masyarakat Indonesia. Berikut daftar paylater beserta penjelasan fitur-fiturnya.

1. Shopee Paylater (SPayLater)

SpayLater menduduki posisi pertama sebagai jasa pembayaran ditunda paling populer di Indonesia. Berdasarkan riset yang dilakukan Populix pada 2021, sebanyak 92 persen responden mengaku tahu adanya produk hasil kerja sama PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia itu. Sedangkan 76 persen di antaranya bertindak sebagai pengguna aktif.

2. GoPay Paylater

GoPay Later merupakan metode pembayaran ditunda yang dapat dimanfaatkan oleh pelanggan Gojek. Untuk menggunakannya, pelanggan harus terdaftar sebagai bagian dari GoPay Plus. Sebanyak 52 persen responden mengatakan tahu brand GoPay Later dan 38 persen di antaranya adalah pengguna aktif.

3. Kredivo

Sebanyak 51 persen responden dalam riset yang diselenggarakan Populix pada 2021 lalu mengetahui layanan paylater Kredivo. Produk dari PT Kredivo Finance Indonesia tersebut memungkinkan konsumen untuk belanja di sejumlah merchant, seperti Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak dengan pinjaman hingga Rp3 juta.

4. Akulaku

Layanan paylater yang disediakan Akulaku terdiri dari dua jenis, yaitu Akulaku Khusus Pengguna dan Akulaku Khusus Merchant. Produk dari PT Akulaku Finance Indonesia tersebut menawarkan pembayaran ditunda hingga Rp15 juta dengan beragam tenor maksimal 15 bulan.

5. OVO Paylater

Sebanyak 43 persen respon dalam riset Populix pada 2021 mengatakan tahu OVO Paylater. Produk pembayaran ditunda milik PT Indonusa Bara Sejahtera atau Taralite tersebut hadir untuk pengguna OVO Premier.

Dampak Paylater

<!--more-->


Paylater hadir memberikan kemudahan dan kecepatan bagi sebagian orang. Namun, menurut OJK, juga terdapat risiko yang mengintai penggunanya. Berikut kerugian dari pemakaian paylater.

1. Pengaturan Keuangan Terganggu

Kemudahan fitur paylater yang ditawarkan kerap kali menjadi penyebab terganggunya pengaturan keuangan. Dana yang disisihkan untuk membayar cicilan sering terpakai untuk kebutuhan lain yang mendesak. Sehingga, sejumlah pengguna terkadang terjebak dengan angsuran yang semakin menumpuk.

2. Perilaku Konsumtif Berlebihan

Penggunaan paylater secara terus-menerus memunculkan dorongan belanja yang impulsif. Pengguna akan lebih mudah tergiur dengan penawaran potongan harga (diskon) yang diberikan penyedia jasa pinjaman.

3. Peretasan Identitas

Meski banyak penyedia jasa paylater yang mengklaim keamanan sistem dan data penggunanya, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya peluang peretasan. Tak hanya itu, penawaran kredit yang dilakukan melalui kontak pribadi, baik via pesan singkat maupun telepon seringkali mengganggu pelanggan.

MELYNDA DWI PUSPITA | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan editor: Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa hingga Lakukan Pembunuhan

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

8 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

9 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

9 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

10 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

11 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

13 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya