Ekonom Sebut Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Dilematis, Apa Sebabnya?

Senin, 21 Agustus 2023 19:07 WIB

Minim Konversi Devisa Hasil Ekspor ke Rupiah

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior dari Institute for development of Economic and Finance (Indef) Aviliani menyebut kebijakan penempatan devisa hasil ekspor alias DHE di dalam negeri bersifat dilematis. Apa sebabnya?

"Di satu sisi, diperlukan DHE untuk menjaga nilai tukar," kata Aviliani dalam diskusi publik 'Agustusan Ekonom Perempuan Indef' secara virtual pada Senin, 21 Agustus 2023.

Menurut Aviliani, jika nilai tukar tidak dijaga dengan DHE, aliran dana akan banyak keluar dan rupiah melemah. Dengan demikian, bisa terjadi inflasi.

"Nah, memang dilematisnya adalah bagaimana dengan likuiditas perbankan? Karena kalau bank memberikan bunga yang diberikan BI, mungkin tidak mampu sehingga kemungkinan DHE ini akan lebih memilih menempatkan dana di BI, hanya sebagai tempat untuk lewat saja," beber Aviliani.

Dia menilai hal tersebut adalah suatu dilema yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Selain itu, perlu juga dikoordinasikan dengan perbankan karena masih ada kredit-kredit perbankan dalam USD.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 pada 12 Juli 2023. Beleid tersebut mengatur penempatan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Penempatan DHE wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). DHE SDA bisa ditempatkan pada rekening khusus. Selain itu, dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi Pasal 9 PP 36/2023.

Eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri nantinya akan diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

Sebaliknya, eksportir yang tidak memasukkan devisa hasil ekspor SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor, Ekonom Ungkap Kerugiannya bagi Pengusaha

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Apa Itu Investasi Syariah? Simak Penjelasan Ekonom Celios

1 menit lalu

Paytren Dicabut OJK, Apa Itu Investasi Syariah? Simak Penjelasan Ekonom Celios

Manajer investasi usaha bidang konvensional berpatokan pada pasar bebas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

5 jam lalu

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

Ada 500 undangan naratetama atau VVIP dan Ketua DPR Puan Maharani di antara welcoming dinner delegasi World Water Forum ke-10 di Bali malam ini.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

8 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

11 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

12 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

12 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

15 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

16 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

17 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

21 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya