OJK Targetkan Aturan Soal Bursa Karbon Terbit Pekan Depan
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 18 Agustus 2023 18:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis Peraturan OJK atau POJK soal bursa karbon. Saat ini, beleid tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia (Kemenkumham).
"Nomornya sudah ada. POJK 14 Tahun 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Rerivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Menara Radius Prawiro OJK pada Jumat, 18 Agustus 2023. "Mudah-mudahan minggu depan sudah keluar. Insyaallah."
Inarno menuturkan, POJK Bursa Karbon berisi tentang definisi umum hingga mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon.
Lebih lanjut, Inarno mengklaim sudah ada perusahaan yang berminat menjadi penyelenggara bursa karbon. Hanya saja, belum ada yang mengajukan dokumen ke OJK.
"Nanti pada saatnya kami sudah siap aturannya, tentu mereka akan menyampaikan. Jadi, saya belum bisa bilang berapanya," kata Inarno.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK mendapat amanat baru sebagai otoritas yang akan mengatur dan mengawasi Bursa Karbon di Indonesia.
86 persen dari total PLTU batu bara
<!--more-->
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, telah terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia.
Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan sebagainya.
“POJK yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dan Surat Edaran OJK-nya sebentar lagi terbit. Optimisme kami untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon adalah pada kuartal empat tahun ini," kata Mirza, Senin, 14 Agustus 2023, dikutip dari siaran pers OJK.
Pilihan editor: Pantau Transaksi dan Pendanaan, OJK Akan Bentuk Pusat Data Fintech Lending