Ternyata Segini Kekayaan Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba ESDM yang Jadi Tersangka
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 10 Agustus 2023 09:05 WIB
Selain itu, Ridwan juga melaporkan memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil BMW 323 tahun 1996, Toyota Agya tahun 2015, Toyota Voxy tahun 2019, Toyota Avanza Veloz tahun 2022 dengan total Rp 815.000.000.
Selain tanah dan bangunan serta alat transportasi, Ridwan juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.423.200.000, surat berharga senilai Rp 1.440.750.000 dan kas dan setara kas sebesar Rp 7.870.358.203.
Dalam laporannya tersebut, Ridwan tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian total harta kekayaan Ridwan mencapai Rp 16.629.308.203 atau jika dibulatkan Rp 16,6 miliar.
Kasus ditangani Kejati Sultra
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ridwan sebelumnya ditangani Kejati Sultra sejak Februari 2023 lalu. Kasus itu berkaitan dengan penambangan dan jual beli ore nikel di lahan PT Antam di Bumi Oheo Konawe Utara seluas 22 hektare melalui KSO antara Antam dan PT Lawu serta Perusahaan Daerah Sultra.
Dalam perjanjian KSO, PT Lawu sedianya menjual ore nikel ke PT Antam. Namun, PT Lawu Agung Mining bersama 38 mitranya hanya menjual sebagian kecil saja ore nikel ke Antam, sisanya dengan jumlah yang lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi.
Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang atau penambang menyebutnya “dokter” perusahaan milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Temuan lain, penambangan melebar di luar area yang telah ditetapkan. Dalam klausul KSO, penambangan hanya boleh dilakukan dilahan seluas 22 hektare. Penyidik menemukan penambangan diduga melebar di luar kawasan perjanjian KSO, luasnya mencapai 157 hektare.
Penambangan yang dilakukan juga di kawasan Antam yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ADELIA STEVINA | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.