Ada Temuan 434 Pinjol Ilegal, Aplikasi dan Konten Tesebar di Google Playstore, Facebook dan..

Jumat, 4 Agustus 2023 09:36 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal—sebelumnya dikenal Satgas Waspada Investasi—Otositas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hasil operasi sibernya pada Juli 2023. Satgas tersebut menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media, sehingga jumlahnya mencapai 434.

“Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook dan Instagram,” ujar Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto dikutip lewat keterangan tertulis pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Atas temuannya itu, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi-aplikasi tersebut untuk mencegah kerugian di masyarakat. Sehingga secara keseluruhan sejak 2017-31 Juli 2023, Satgas menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya. “Kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id,” kata Hudiyanto.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga mengimbau masyarakat agar menghindari pinjaman online ilegal. Adapun ciri-ciri pinjol yaitu: tidak memiliki dokumen izin dari OJK; proses pinjaman sangat mudah dan cepat; aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: nomor kontak, storage, gallery, dan history call; serta bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.

Advertising
Advertising

Selain itu ciri pinjol ilegal adalah menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan. “Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial,” tutur Hudiyanto.

Pilihan Editor: Daftar 102 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar OJK 2023

Berita terkait

15 Link Twibbon untuk Peringati 26 Tahun Reformasi, Silakan Unggah

2 jam lalu

15 Link Twibbon untuk Peringati 26 Tahun Reformasi, Silakan Unggah

Tahun ini Reformasi memasuki 26 tahun. Mengingatkan kembali semangat reformasi dengan mengunggah twibbon Reformasi. Berikut 15 linknya.

Baca Selengkapnya

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

22 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

1 hari lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya