Apakah Gaji dan Tunjangan PNS yang Ikut ke IKN Bakal Naik? Cek Infonya
Reporter
Andika Dwi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 3 Agustus 2023 17:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Tahap I terus dipacu oleh pemerintah. Percepatan pembangunan ini sejalan dengan rencana pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke IKN Nusantara yang telah disiapkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemindahan PNS tahap pertama akan dilaksanakan pada awal 2024.
Dilansir dari menpan.go.id, skema pemindahan ASN tahap pertama pada 2024, akan melibatkan sekitar 16.690 orang yang terdiri dari 11.274 ASN dari 40 kementerian dan lembaga, serta prajurit Tentara Nasional (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebanyak 5.716 personel akan dipindah ke IKN.
Tunjangan dan Fasilitas PNS di IKN
Untuk PNS yang pindah, pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas dan tunjangan. Pemberian tunjangan akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengatur tunjangan kemahalan.
Sebagai daerah khusus setingkat provinsi, IKN perlu memiliki indeks kemahalan daerah yang khusus atau tidak sama dengan indeks kemahalan Provinsi Kalimantan Timur,” berikut bunyi paparan rencana pemindahan PNS yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dikutip pada Jumat, 14 Januari 2022.
Selain tunjangan, PNS juga akan mendapat fasilitas berupa uang harian yang diberikan selama proses pemindahan, biaya barang pindahan untuk ongkos angkut dan pengepakan, biaya transportasi berupa tiket sekali jalan dan sewa mobil untuk satu bulan pertama, serta biaya tunggu. Biaya tunggu merupakan biaya penginapan saat transit di Balikpapan.
Pemerintah akan menanggung pula keluarga PNS yang meliputi satu orang istri atau suami, dua anak, dan satu orang pembantu rumah tangga. Selanjutnya, PNS akan mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Selanjutnya: Adapun rincian rumah dinas tersebut...
<!--more-->
Adapun rincian rumah dinas tersebut, yakni untuk para menteri atau kepala negara akan mendapatkan rumah seluas 580 meter persegi, rumah seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara, serta hunian seluas 390 meter persegi untuk pejabat eselon I atau setingkat.
Kemudian, PNS pejabat eselon II akan menempati rumah susun seluas 290 meter persegi, 190 meter persegi untuk pegawai administrator atau koordinator, serta 98 meter persegi untuk pegawai jabatan fungsional.
Sementara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan terdapat beberapa fasilitas yang akan diberikan kepada PNS yang pindah ke IKN. Melansir dari media sosial Instagram pribadinya, Suharso menyebutkan sebanyak 16.990 personel PNS yang pindah ke IKN akan ditempatkan di 211 tower apartemen sebagai huniannya dengan kapasitas 11.619 unit. Selain itu, terdapat juga fasilitas lain yang menyesuaikan dengan kebutuhan PNS bersangkutan.
“Hunian atau fasilitas rumah dinas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. ASN, TNI, Polri akan diberi tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” tulis Suharso melalui unggahannya, Sabtu 25 Februari 2023.
FRANCISCA CHRISTY | ANTARA | RACHEL FARAHDIBA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Kronologi Pernyataan Rocky Gerung Kritik Jokowi, Berawal Saat Singgung Proyek IKN