Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

Kamis, 27 Juli 2023 16:26 WIB

Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kasus ini terungkap dari hasil investigasi Ombudsman pasca penerbitan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN.

Ombudsman menemukan terjadinya perluasan lingkup pengaturan dari SE tersebut. Alhasil, tak hanya pengendalian peralihan hak atas tanah, tetapi terjadi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanpa di kecamatan dan desa setempat. Serta penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat.

Dengan demikian, semua kantor pertanahan di wilayah IKN menghentikan seluruh layanannya hingga merugikan masyarakat. "Kami memberikan waktu 30 hari ke mereka untuk membuat perencanaan-perencanaan," kata Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya saat ditemui di kantornya pada Kamis, 27 Juli 2023.

Tenggat waktu yang diberikan Ombudsman terhitung 30 hari sejak hari ini, 27 Juli 2023. Ia mengatakan pemerintah harus setidaknya membuat perencanaan langkah-langkah untuk memperbaiki sistem layanan pertanahan di IKN.

Menurut Dadan, selama ini para kepala kantor wilayah (kanwil) dan kantor pertanahan (kantah) sebetulnya sudah memiliki inisiatif untuk duduk bersama menangani masalah ini. Tetapi upaya itu terhambat lantaran tak ada yang mengkordinir.

Advertising
Advertising

Karena itu, ia berharap laporan investigasi dari Ombudsman dapat mempercepat perbaikan. Serta mendukung koordinasi antara pemerintah daerah, kanwil, dan kantah di wilayah setempat. Lalu mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memimpin perencanaan langkah-langkah perbaikan regulasi pertanahan di IKN.

Lebih lanjut, Ombudsman mewajibkan tindakan korektif kepada Kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kertanegara, Bupati Penajam Paser Utara, dan Kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Selanjutnya: Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada...

<!--more-->

Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk mencabut Surat Edaran Nomor: 3/SE-400.HR.02/11/2022. Pencabutan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang (UU) Nomoro 3 Tahun 2022, Perpres 65 Tahun 2020.

Kementerian ATR/BPN juga diminta menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN. Langkah dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi UU Nomor 3 Tahun 2022, Perpres 65 Tahun 2020 dan peraturan lainnya.

Sedangkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ombudsman memberikan tiga tindakan korektif.

Kedua, Kepala kanwil dan kantah di wilayah ini diminta melanjutkan tahapan dan menerbitkan hak atas atas permohonan pendaftaran tanah pertama kali yang tertunda prosesnya disebabkan oleh Surat Edaran Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022. Yakni redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan layanan permohonan reguler.

Langkah itu, tutur Dadan, perlu dilakukan bersama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan identifikasi serta verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali. Khususnya, yang diajukan pemohon guna memastikan riwayat dan waktu perolehan hak atas tanah. Sehingga, terwujud akurasi data dan pengendalian peralihan hak atas tanah.

Ketiga, Ombudsman meminta kantor wilayah dan kantor pertanahan di IKN tetap memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali sesuai ketentuan perundang-undangan, bagi pemohon yang berada di luar wilayah delineasi IKN. Termasuk desa di luar delineasi IKN yang wilayah Kecamatannya sebagian masuk dalam delineasi IKN.

Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Kertanegara, Bupati Penajam Paser Utara diberikan tiga tindakan korektif. Pertama, menyusun regulasi atau peraturan teknis mengenai penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah guna. mencegah terjadinya tindakan yang mengarah pada peralihan hak atas tanah di daerah delineasi IKN.

Selanjutnya: Kedua, menginstruksikan kepada Pemerintah Kecamatan ...

<!--more-->

Kedua, menginstruksikan kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.

Ketiga, lalu bersama dengan Kantor Pertanahan untuk melakukan identifikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan guna memastikan riwayat dan waktu perolehan hak atas tanah.

Keempat, bersama dengan Kementerian ATR/BPN dan Jajarannya, OIKN diminta melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah delineasi IKN.

Kelima, menyusun mekanisme penyelesaian khusus berupa prioritas penerima bantuan program atau pendanaan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Bantuan tersebut untuk masyarakat yang terdampak akibat kebijakan pengendalian peralihan hak atas tanah. Khususnya, masyarakat yang memiliki objek tanah sebagai satu-satunya aset yang dapat menyelesaikan kendala pemenuhan biaya pendidikan dan kesehatan.

Terakhir, Ombudsman meminta Kepala Otorita IKN melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh, tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu. Serta melakukan perbaikan delineasi IKN bagi daerah yang tidak sesuai dengan wilayah administrasinya.

OIKN juga diminta mempercepat penetapan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara tentang penyelenggaraan pertanahan di ibu kota nusantara, termasuk pengendalian hak atas tanah.

Terakhir, Kepala OIKN diminta bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah delineasi IKN.

Pilihan Editor: Bakal jadi Menteri Pertama yang Tinggal di IKN, Basuki Hadimuljono: Kalau Ada yang Mau Ikut, Daftar ke Saya

Berita terkait

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

4 jam lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

16 jam lalu

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

1 hari lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

1 hari lalu

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

Menteri parekraf Sandiaga Uno tengah menyiapkan UMKM yang akan mengisi acara HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang

Baca Selengkapnya

Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

1 hari lalu

Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

Nahdlatul Wathan melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor pusat di IKN pada Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

1 hari lalu

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

Ekonom menaksir beban anggaran pemberian makan siang gratis beserta susu setara 4-5 persen belanja pemerintah pusat pada APBN 2025

Baca Selengkapnya

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

2 hari lalu

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

Pembangunan tahap pertama IKN Nusantara mencapai 80,82 persen. Klaster pendidikan untuk mendukung kebutuhan pertumbuhan dan inovasi dalam klaster ekonomi di masa depan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

3 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Starlink Elon Musk hingga Masuk Indonesia

3 hari lalu

Rekam Jejak Starlink Elon Musk hingga Masuk Indonesia

Berikut rekam jejak Starlink milik Elon Musk yang kini mulai beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya