Berharta Rp 10 Miliar, Berapa Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tersangka KPK?

Kamis, 27 Juli 2023 15:11 WIB

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Juli 2023. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dalam proyek pengadaan barang di Basarnas selama kurun waktu 2021-2023.

Selain menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel (Letkol) Adm Afri Budi Cahyanto dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima Henri Alfiand sebagai Kepala Basarnas?

Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi


Henri Alfiandi adalah Purnawirawan TNI Angkatan Udara (AU) yang dilantik menjadi Kepala Basarnas dan memiliki pangkat Marsekal Madya (Marsdya). Marsdya sendiri merupakan pangkat perwira tinggi TNI AU yang setingkat lebih rendah daripada Marsekal dan setingkat lebih tinggi daripada Marsekal Muda. Pangkat Marsdya setara dengan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Angkatan Darat (AD) dan Laksamana Madya (Laksdya) TNI Angkatan Laut (AL).

Dengan demikian, sebagai Kepala Basarnas, ia digaji seperti pada umumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.

Advertising
Advertising

Besaran gaji PNS dibedakan oleh golongan dan masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. Berikut daftar gaji pokok PNS mulai dari Golongan I sampai IV.

1. Golongan I


- Golongan I/A: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.

- Golongan I/B: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900.

- Golongan I/C: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.

- Golongan I/D: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

2. Golongan II


- Golongan II/A: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.

- Golongan II/B: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.

- Golongan II/C: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.

- Golongan II/D: Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

3. Golongan III


- Golongan III/A: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.

- Golongan III/B: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.

- Golongan III/C: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.

- Golongan III/D: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

Selanjutnya: 4. Golongan IV...

<!--more-->

4. Golongan IV


- Golongan IV/A: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.

- Golongan IV/B: Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.

- Golongan IV/C: Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.

- Golongan IV/D: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.

- Golongan IV/E: Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Tak hanya itu, Kepala Basarnas Henri Alfiandi juga akan menerima tunjangan kinerja per bulan. Dasar hukum tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 165 Tahun 2015. Adapun tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan, berkisar antara Rp 1.968.000 (kelas jabatan I) sampai tertinggi Rp 26.324.000 (kelas jabatan 17).

Harta Kekayaan Henri Alfiandi

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Henri Alfiandi tercatat pertama kali menyampaikan jumlah asetnya ketika mengemban tugas sebagai Kepala Staf (Kas) Komando Operasi Udara (Koopsau) II di Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Udara (AU).

Saat itu, harta milik pria kelahiran 24 Juli 1965 di Magetan, Jawa Timur itu sebesar Rp 4,1 miliar (Rp 4.137.304.000) pada 31 Desember 2018. Di instansi yang sama, selanjutnya ia ditunjuk menjadi Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Dansekoau) dengan total kekayaan senilai Rp 5,7 miliar (Rp 5.757.304.000) per 31 Desember 2019.

Henri Alfiandi kemudian dilantik menjadi Kepala Basarnas sejak 2020 silam. Di awal masa jabatannya, keseluruhan nilai aset pria lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) Yogyakarta tersebut adalah Rp 8 miliar (Rp 8.057.304.000) per 31 Desember 2020.

Adapun harta kekayaan Henri Alfiandi sebagaimana LHKPN terakhir pada 31 Desember 2022 mencapai Rp 10,9 miliar (Rp 10.973.754.000). Berikut rincian laporan harta miliknya.

- Tanah dan bangunan: Rp 4.820.000.000.

- Alat transportasi dan mesin: Rp 1.045.000.000.

- Harta bergerak lainnya: Rp 452.600.000.

- Surat berharga: -

- Kas dan setara kas: Rp 4.056.154.000.

- Harta lainnya: Rp 600.000.000.

- Utang: -

AKHMAD RIYADH | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK, Segini Harta Kekayaannya

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

16 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

16 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

23 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

1 hari lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya