TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi menjalani pemeriksaan di KPK selama 10 jam, pada Rabu, 26 Juli 2023. Budi Karya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur Kereta Api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, keterangan Budi Karya diperlukan untuk menggali lebih dalam tentang dugaan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur Kereta Api di wilayah untuk periode tersebut.
Budi Karya sendiri menjadi Menhub menggantikan Ignasius Jonan pada 2016. Sebelumnya menjadi menteri, ia menjabat sebagai Direktur Angkasa Pura II. Lantas, berapa harta kekayaan Budi Karya?
Harta Kekayaan Budi Karya Sumadi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Karya Sumadi tercatat pertama kali menyampaikan total nilai asetnya pada 25 Juni 2010 ketika ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Saat itu, jumlah nilai kekayaannya sebesar Rp12,7 miliar (Rp12.723.358.333). Tak hanya itu, pria kelahiran 18 Desember 1956 tersebut juga didapuk menjadi Dirut PT Jakarta Propertindo (JakPro) periode 2004-2013. Dengan demikian, Budi Karya merangkap jabatan sebagai Dirut di Jakpro dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Ia kembali menyerahkan laporan jumlah hartanya saat menjabat Dirut PT Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp19,3 miliar (Rp19.350.117.850) pada 27 Februari 2015. Selang setahun memimpin perusahaan pengelola bandara milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Budi Karya Sumadi diangkat Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadi Menhub.
Rincian harta kekayaan Menhub Budi Karya