OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan

Reporter

Antara

Editor

Grace gandhi

Rabu, 26 Juli 2023 07:30 WIB

Gedung OJK, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah yang mengatur pemisahan (spin off) unit usaha syariah perbankan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan unit usaha syariah, konsolidasi, dan sanksi.

Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset unit usaha syariah mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah.

Aman mengungkapkan, Peraturan OJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada 27 Juni 2023 lalu, dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan, serta serangkaian Focus Group Discussion (FGD), dengan pemangku kepentingan.

Selain mengatur pemisahan unit usaha syariah, Aman menjelaskan Peraturan OJK Unit Usaha Syariah ini juga memuat aturan mengenai unit usaha syariah secara komprehensif mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha unit usaha syariah atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

Selanjutnya: Selanjutnya, Peraturan OJK tersebut....

<!--more-->

Selanjutnya, Peraturan OJK tersebut memiliki substansi penguatan unit usaha syariah. Terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan unit usaha syariah yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional, pemanfaatan sumber daya bank umum konvensional oleh unit usaha syariah, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan unit usaha syariah dalam rencana korporasi bank umum konvensional induknya.

Advertising
Advertising

Aman menjelaskan, penerbitan Peraturan OJK Unit Usaha Syariah merupakan harmonisasi dari Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah. Dengan demikian, maka Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"OJK Unit Usaha Syariah selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial," ujar Aman.

Menurut dia, hal tersebut dapat dicapai melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

Selanjutnya: Adapun, substansi pengaturan Peraturan OJK....

<!--more-->

Adapun, substansi pengaturan Peraturan OJK Unit Usaha Syariah, di antaranya kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan unit usaha syariah baru dan pemenuhan secara bertahap bagi unit usaha syariah yang sudah berdiri, seluruh direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan unit usaha syariah.

Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset unit usaha syariah mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah.

Lalu, pemisahan unit usaha syariah dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban unit usaha syariah ke bank umum syariah yang telah ada.

Kemudian, OJK dapat meminta pemisahan unit usaha syariah dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

"Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis unit usaha syariah ke depan yang sesuai kebijakan OJK dan unit usaha syariah dapat memanfaatkan sumber daya Bank umum konvensional induk," ujar Aman.

Pilihan Editor: Rekam Jejak Susi Pudjiastuti, dari Aktif Kritisi Kebijakan Jokowi, hingga Belakangan Ditemui Prabowo dan Anies

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

6 jam lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

7 jam lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

9 jam lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

18 jam lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

21 jam lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

2 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

4 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya