Mau Kirim Barang dari Luar Negeri? Simak 4 Panduan Dasar dari Kemenkeu

Selasa, 25 Juli 2023 10:31 WIB

Ilustrasi paket. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan banyak masyarakat yang masih menanyakan prosedur penanganan barang kiriman dan statusnya pada sistem tracking Bea Cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar membeberkan empat hal penting yang perlu diketahui masyarakat soal pengiriman barang dari luar negeri.

"Informasi ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019," ujar Encep dalam keterangannya pada Senin, 24 Juli 2023.

Encep menyebutkan, hal pertama yang harus diketahui adalah alur penanganan barang kiriman. Kedua, cara pengecekan status barang kiriman. Ketiga, pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai. Terakhir, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai.

Ia menjelaskan alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos. Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor. Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.

Komponen pemeriksaan pabean atas barang kiriman

<!--more-->

Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang. Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan.

Encep menuturkan pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

Barang kiriman yang telah diperiksa fisik, kata Encep, akan diberikan tanda khusus pada kemasannya. Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kemudian Bea Cukai akan menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang, penetapan tarif dan nilai pabean. Barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor, atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan atau pembatasan.

Sedangkan untuk mengecek status barang kiriman, masyarakat dapat mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, airway bill (AWB), resi, atau consignment note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman tersebut. Apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, Encep berujar penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.

Validasi dokumen barang sudah masuk ke sistem BC

<!--more-->

Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, menurutnya, kemungkinan barang belum tiba di Indonesia. Bisa juga, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada.

Spabila status barang yaitu diterima untuk diproses Bea Cukai, Encep menjelaskan dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi. Sedangkan bila status barang dinyatakan selesai validasi sistem Bea Cukai, artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.

Namun, jika status barang adalah penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes, artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan. Tetapi, tuturnya, masih memerlukan pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray.

Adapun informasi lebih lanjut ihwal barang kiriman dapat diakses melalui tautan https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai.

"Kami berharap penyebarluasan informasi terkait barang kiriman ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku," kata dia.

Pilihan editor: Menkeu Sebut Mayoritas Belanja Negara 2023 untuk Masyarakat, Berikut Rincian Lengkapnya

Berita terkait

Kemendag Jelaskan Perbedaan Penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Aturan Sebelumnya

46 menit lalu

Kemendag Jelaskan Perbedaan Penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Aturan Sebelumnya

Kementerian Perdagangan memaparkan perbedaan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dari aturan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut Harga Bawang Putih Mahal karena Kualitas Impor Jelek, Faktor Cuaca Pemicunya

1 jam lalu

KPPU Sebut Harga Bawang Putih Mahal karena Kualitas Impor Jelek, Faktor Cuaca Pemicunya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut harga bawang putih mahal karena kualitas impor jelek. Saat panen jelek karena hujan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Perlu Evaluasi Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Rakyat, Promo Alfamart dan Indomaret

3 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Perlu Evaluasi Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Rakyat, Promo Alfamart dan Indomaret

Pemerintah perlu mengevaluasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai agar dapat mengembalikan kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya

Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

17 jam lalu

Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Sri Mulyani melaporkan penyebab Bea Cukai menjadi sorotan publik, baik dari sisi peraturan maupun prosedur yang harus diperbaiki kepada Jokowi.

Baca Selengkapnya

9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh yang Ditahan Bea Cukai Ternyata Milik Rudy Salim

17 jam lalu

9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh yang Ditahan Bea Cukai Ternyata Milik Rudy Salim

Rudy Salim disebut pertama kali bertemu dengan Kenneth Koh melalui seorang koleganya pada 2019.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

18 jam lalu

Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

Kementerian Perdagangan menyebut ada 18 komoditas jenis barang impor tanpa perlu pertimbangan teknis untuk penerapannya.

Baca Selengkapnya

Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?

21 jam lalu

Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?

Puluhan ribu kontainer sempat tertahan di pelabuhan karena aturan impor. Apa saja isinya?

Baca Selengkapnya

Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

21 jam lalu

Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

Analis Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini ditutup melemah di rentang Rp 15.960 - Rp 16.030.

Baca Selengkapnya

Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Saling Kritik

23 jam lalu

Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Saling Kritik

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling tuding sebagai biang menumpuknya ribuan kontainer barang impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

1 hari lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya