Sederet Saran Pengamat agar BPJS Kesehatan Tak Defisit, Keringanan Diskon dan Cicilan Tunggakan

Reporter

Tempo.co

Jumat, 21 Juli 2023 18:59 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DJSN Muttaqien menyebut ada potensi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Kesehatan pada Juli 2025 karena defisit.

"Perhitungan kami, pada Agustus sampai September 2025 ada defisit dana BPJS Kesehatan sekitar Rp 11 triliun. Jadi sebelum defisit, perlu persiapan," kata Muttaqien dalam acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023

Namun, Muttaqien memastikan dana BPJS masih aman hingga 2024. Hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari iuran BPJS Kesehatan yang terkumpul dan aset netto yang ada.

"Ini sesuai amanah Presiden, sampai 2024 tidak ada kenaikan (iuran)," tutur dia.

Dirut BPJS belum kehendaki

Direktur Utama atau Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara terkait hal ini. "Itu DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Kalau BPJS belum menghendaki kenaikan iuran," ujar Ali pada Tempo, Rabu, 19 Juli 2023.

Advertising
Advertising

Ditanya perihal potensi defisit hingga Rp 11 triliun pada periode Agustus hingga September 2025, Ali mengatakan pihaknya memiliki strategi khusus untuk mengendalikan keuangan BPJS Kesehatan.

"Kami bentuk tim dan sistem fraud, dan inovasi digital untuk secara otomatis bisa mendeteksi fraud dan lain-lain," tutur dia.<!--more-->

Pengamat sebut pembiayaan BPJS Kesehatan akan naik hingga 2025

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga ikut menanggapi perihal BPJS yang disebut berpotensi defisit pada 2025. Dia menilai, pembiayaan atau pengeluaran BPJS Kesehatan akan naik mulai tahun ini hingga 2025.

"Jadi memang kalau saya melihatnya bahwa 2023, 2024, 2025 memang pembiayaan (pengeluaran) akan naik," ujar Timboel saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Juli 2023.

Sebab, kata dia, lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 mengatur kenaikan sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA-CBG), kenaikan kapitasi, dan penambahan beberapa screening dalam pembiayaan.

"Termasuk penambahan beberapa screening, dengan kemungkinan Covid-19 akan dibiayai oleh JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) karena itu sudah jadi penyakit biasa," beber Timboel.

Lebih lanjut, dia mencatat pembiayaan oleh BPJS Kesehatan pada tiga bulan pertama sudah mencapai Rp 46 triliun. Jika dikali empat, kata dia, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

"Kalau kemarin public exposure kan pendapatan (BPJS Kesehatan) Rp 144 triliun, pengeluaran atau pembiayaan Rp 113 triliun," tutur dia.

Saran pengamat agar BPJS tak defisit

Oleh sebab itu, Timboel menyarankan BPJS Kesehatan meningkatkan pendapatannya dengan memaksimalkan perolehan iuran. Sebab, menurut dia pendapatan utama dana jaminan sosial atau DJS JKN adalah melalui iuran.

"Menurut saya, sebenarnya bisa tidak defisit kalau pendapatan iuran diperkuat," kata Timboel saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Juli 2023.

Dia menjelaskan, penguatan pendapatan iuran itu bisa dilakukan dengan meningkatkan kepesertaan lebih banyak lagi, terutama kepesertaan aktif.

Pada acara public exposure sebelumnya, BPJS Kesehatan menyebut ada 258 juta peserta. Menurut Timboel, jumlah tersebut termasuk peserta yang memiliki tunggakan. Padahal, pendapatan utama BPJS Kesehatan adalah dari iuran peserta aktif.

"Kalau pun ada (pendapatan lain), kita lihat pos-pos pendapatan Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) kapitasi itu mah hanya Rp 300 miliar, pendapatan hasil investasi Rp 1,4 triliun, pendapatan cukai itu mah cuma ratusan miliar," jelas Timboel.<!--more-->

Peserta yang menunggak diberi keringanan diskon dan cicilan

Oleh sebab itu, dia menyarankan peserta yang tidak mampu membayar tunggakannya sekaligus, diberi keringanan diskon dan pembayaran secara mencicil. Dengan begitu, peserta nonaktif tadi bisa membayar tagihannya dan menjadi peserta aktif.

"Dan tunggakan-tunggakan yang tadinya tidak menjadi pendapatan riil, sekarang menjadi pendapatan riil karena dibayar walaupun secara mencicil," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch itu.

Perusahaan yang tak daftar diberi sanksi

Selain itu, dia juga menyarankan perusahaan swasta yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan agar diberi sanksi. Dia menilai, pengawas dan kejaksaan bisa menyurati atau memanggil perusahaan tersebut.

Menurut Timboel, upah minimum selalu naik setiap tahun sehingga potensi peningkatan pendapatan dari BPJS Kesehatan dari pekerja penerima upah atau PPU badan usaha terbilang besar.

"Dari sisi pembiayaan (pengeluaran BPJS Kesehatan), memang walaupun ada peningkatan kapitasi, INA-CBG dan sebagainya, tapi faktanya pembiayaan kesehatan kita masih diwarnai fraud," ungkap Timboel.

Misalnya, dia mencontohkan jumlah ibu hamil yang melakukan operasi sesar mencapai 770 ribu orang. "Apa betul sampai 770 ribu-an ibu-ibu hamil harus di sesar?" tutur dia.

Padahal, dia menilai prosedur tersebut tergolong mahal sehingga harus dikendalikan. Contoh lain yang termasuk fraud, menurut Timboel, adalah pasien yang dirawat selama tiga hari lalu disuruh pulang, tetapi seminggu kemudian diminta kembali.

"Fraud itu mengakibatkan peningkatan pembiayaan," tutur dia. "Yang fraud-fraud ini harus diminimalisir secara signifikan."<!--more-->

Strategi BPJS Kesehatan untuk kendalikan keuangan

Sementara itu, Direktur Utama atau Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan memiliki strategi khusus untuk mengendalikan keuangan BPJS Kesehatan agar tidak defisit.

"Kami bentuk tim dan sistem fraud dan inovasi digital untuk secara otomatis bisa mendeteksi fraud dan lain-lain," tutur Ali pada Tempo saat dihubungi terpisah, Rabu, 19 Juli 2023.

AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Tingkat Kemiskinan Turun jadi 9,36 Persen, BKF Kemenkeu Singgung Komitmen Pemerintah soal Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

11 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

20 jam lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

20 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 hari lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya