Intip Harta Kekayaan Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru dari PPP

Senin, 17 Juli 2023 15:30 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Djan Faridz sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di sisa masa periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Djan Faridz resmi dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara pada Senin, 17 Juli 2023. Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat didapuk sebagai Menteri Perumahan Rakyat di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2011-2014.

Lantas, berapa harta kekayaan Djan Faridz dan berapa gajinya sebagai anggota Wantimpres nantinya?

Harta Kekayaan Djan Faridz

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN), tercatat, Djan Faridz pertama kali menyampaikan kekayaannya saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014 sebesar Rp 87 miliar per 31 Oktober 2009.

Kemudian, ia kembali melaporkan hartanya ketika menjabat sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat (sekarang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR) sebesar Rp 101 miliar pada 31 Oktober 2011.

Advertising
Advertising

Sedangkan arsip terakhir KPK menunjukkan harta Djan Faridz selama sisa masa jabatannya dalam Kabinet Indonesia Bersatu II sebesar Rp 90,8 miliar per 31 Oktober 2014.

Artinya, dalam kurun waktu empat tahun (2011-2014), harta kekayaan Djan Faridz turun sebanyak Rp 10,2 miliar.

Adapun rincian aset milik mantan bendahara Nahdlatul Ulama (NU) cabang Jakarta pada 2009 itu didominasi oleh properti di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Sebanyak 66 bidang tanah dan bangunan seluas 21 sampai 7.550 meter persegi tersebut bernilai Rp 85 miliar.

Djan Faridz juga mengoleksi sejumlah alat transportasi berupa mobil Daihatsu Rocky (1993), Toyota Land Cruiser (1997), Mercedes Benz (1985 dan 1997), Toyota Kijang Innova (2006), serta Nissan X-Trail (2006) seharga Rp 513 juta. Tak ketinggalan, ada pula aset bergerak lainnya, seperti logam mulia serta barang-barang seni dan antik senilai Rp 955 juta turut menjadi sumber kekayaannya.

Pria berlatar belakang pengusaha dan sempat menjadi anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu gemar berinvestasi dalam bentuk surat berharga dengan total Rp 789 juta. Sedangkan jumlah giro dan setara kas lain miliknya mencapai Rp 3,7 miliar. Pada 2014, ia tidak menanggung utang piutang sama sekali atau sebesar Rp 0.

Selanjutnya: Gaji Wantimpres...

<!--more-->

Gaji Wantimpres

Setelah ditetapkan sebagai anggota Wantimpres, Djan Faridz bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada kepala negara sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2006. Selama menjabat, ia akan memperoleh hak keuangan dan fasilitas lain sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2007.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa ketua dan anggota Wantimpres akan mendapatkan gaji serta tunjangan Rp 17,5 juta setiap bulan, meliputi:

- Gaji: Rp6 juta.

- Tunjangan kehormatan: Rp 3,3 juta.

- Tunjangan kesehatan: Rp 2,2 juta.

- Tunjangan pengganti pensiun: Rp 1 juta.

- Tunjangan perumahan Rp 5 juta.

- Tunjangan khusus ketua Wantimpres: Rp 1 juta.

Namun, mengacu pada Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perpres No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Wantimpres dan Sekretariat Wantimpres, besaran hak keuangan dan fasilitas pegawai di lingkungan lembaga tersebut berubah menyesuaikan dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Sementara itu, dilansir dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dilarang memberikan pernyataan, keterangan, dan/atau menyebarluaskan nasihat dan pertimbangan kepada siapapun. Atas permintaan presiden, lembaga pemerintahan itu bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan.

Kedudukan konstitusional institusi tempat Djan Faridz bekerja itu tertuang dalam Pasal 16 UUD 1945. Selanjutnya, payung hukum yang secara khusus mengatur Wantimpres diterbitkan melalui UU No. 19 Tahun 2006.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Segini Harta Kekayaan Pahala Mansury, Wamenlu Baru Pilihan Jokowi

Berita terkait

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

4 jam lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

PPP Tak Sepakat Pernyataan Prabowo Minta Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu

6 jam lalu

PPP Tak Sepakat Pernyataan Prabowo Minta Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu

Respons PPP soal pernyataan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta pihak yang tak mau kerjasama agar tidak menganggu pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

9 jam lalu

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

9 jam lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

PPP Soal Rencana Prabowo Tambah Kementerian: Sebagai Usulan Sah-sah Saja

10 jam lalu

PPP Soal Rencana Prabowo Tambah Kementerian: Sebagai Usulan Sah-sah Saja

Respons PPP soal rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

10 jam lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

12 jam lalu

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

Prabowo menyebut Jokowi telah memberikan arahan kepada semua menterinya untuk memberikan data ke dirinya. Apa kata pakar?

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

12 jam lalu

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Bung Karno milik seluruh rakyat Indonesia. Apa kata para politikus PDIP?

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

13 jam lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

13 jam lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya