2. Jokowi Tandatangani Perpres Terbaru, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tunjangan Kinerja Rp 98 Juta
Advertising
Advertising
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini ditandatangani oleh Kepala Negara pada 12 Juli 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 44 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud tersebut terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat yang berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Airlangga Bertemu Bos LG di Korea Selatan, Bahas Investasi Teknologi
3 jam lalu
Airlangga Bertemu Bos LG di Korea Selatan, Bahas Investasi Teknologi
Menteri Koordinator Bidang Teknologi, Airlangga Hartarto bertemu pimpinan PT LG CNS, Shingyoon Hyun di Seoul, Korea Selatan. Ia berharap kerja sama di bidang investasi teknologi antara LG dan Sinar Mas Group dapat selesai sesuai target.
Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan
1 hari lalu
Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan
OIKN berkolaborasi dengan Tony Blair Institute Indonesia yang sudah menyediakan beberapa set Starlink Flat High-Performance Kit untuk dipasang di ibu kota baru tersebut
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
2 hari lalu
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.