Komisi XI DPR Pilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru
Reporter
Antara
Editor
Grace gandhi
Senin, 10 Juli 2023 21:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028, setelah keduanya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel mengatakan keputusan tersebut berasal dari pandangan masing-masing fraksi DPR yang menyampaikan bahwa keduanya merupakan kandidat terbaik untuk menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK baru.
"Kami sudah memilih mereka sesuai musyawarah dan mufakat, tidak ada voting," ungkap Dolfie di Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.
Selain Agusman dan Hasan Fawzi, terdapat dua kandidat lainnya yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR hari ini, yakni Adi Budiarso dan Erwin Haryono.
Dengan keputusan Komisi XI DPR tersebut, Agusman akan ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
Sedangkan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK. Penetapan akan dilakukan pada sidang Paripurna DPR.
Selanjutnya: Agusman saat ini masih menjabat sebagai....
<!--more-->
Agusman saat ini masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kepala Departemen Audit Internal Bank Indonesia (BI). Dalam uji kepatutan dan kelayakan, terdapat tiga strategi yang akan dilakukan dirinya jika terpilih sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, yakni penguatan kelembagaan, pengembangan bisnis, serta penguatan pengawasan dan pengaturan.
Sementara Hasan Fawzi merupakan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika terpilih menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan mengusung kerangka kerja yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif.
Pemilihan Anggota Dewan Komisioner OJK baru dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan adanya dua jabatan anggota non-ex officio Dewan Komisioner OJK baru.
Kedua jabatan tersebut, yakni kepala eksekutif merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Pilihan Editor: Minyakita Dijual Bundling, Kemendag: Kami Kenakan Sanksi, Diinfokan Aja