Kawal Sidang Gugatan Perpu Cipta Kerja, Seribu Petani-Buruh Besok Dikabarkan Kepung Gedung MK
Reporter
Amy Heppy
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 5 Juli 2023 18:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seribu massa aksi petani dan buruh dikabarkan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis besok, 6 Juli 2023.
Aksi unjuk rasa ini untuk mengawal Sidang Lanjutan Pengujian Formil UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sidang ini awalnya akan diselenggarakan pada 21 Juni 2023 untuk mendengarkan keterangan dari Presiden Joko Widodo dan DPR.
Namun ditunda, sebab DPR dan Presiden mangkir dari persidangan dengan alasan belum siap dan persidangan akan kembali dilanjutkan pada 6 Juli 2023.
Adapun massa petani yang akan turun aksi merupakan gabungan dari organisasi tani anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang berasal dari Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat Tani Indramayu (STI), Pemersatu Petani Cianjur (PPC), Persatuan Petani Suryakencana Sukabumi (PPSS), Pergerakan Petani Banten (P2B).
Sedangkan massa buruh yang akan turun merupakan serikat buruh anggota Konfederasi KASBI yang berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat.
Diketahui, KPA dan Konfederasi KASBI bersama Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) yang terdiri atas 14 organisasi masyarakat sipil telah mengajukan Judicial Review (JR) Formil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK.
Pemaksaan implementasi UU Cipta Kerja dinilai melahirkan dampak buruk
<!--more-->
Mereka menilai, pemaksaan implementasi UU Cipta Kerja telah melahirkan berbagai dampak buruk di lapangan, baik bagi kehidupan petani di wilayah pedesaan maupun kehidupan buruh.
Di sektor agraria, KPA mencatat berbagai implementasi kebijakan turunan UU Cipta Kerja semakin memperburuk keadaan, petani, nelayan dan masyarakat adat.
Sementara di sektor perburuhan dan tenaga kerja, Konfederasi KASBI mencatat beberapa dampak buruk yang harus ditanggung oleh buruh dan para pekerja akibat diberlakukannya UU ini. Misalnya adalah bertambahnya ketentuan batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta penghapusan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya (outsourcing).
Lalu dari sisi kebijakan, UU Cipta Kerja dinilai sebagai bentuk penghianatan pemerintah terhadap konstitusi yang telah menjamin hak-hak warga negara secara berkeadilan.
Oleh sebab itu, KPA dan Konfederasi KSBI meminta Mahkamah Konstitusi untuk dapat melahirkan putusan yang konstitusional dan berkeadilan bagi rakyat.
Pilihan editor: Tak Ada Kondisi Mendesak Terbitkan Perpu Cipta Kerja, KontraS dan Bivitri: Ini Akal-akalan dan Cara Culas