Kawal Sidang Gugatan Perpu Cipta Kerja, Seribu Petani-Buruh Besok Dikabarkan Kepung Gedung MK

Rabu, 5 Juli 2023 18:38 WIB

Aktivis Perempuan Mahardhika melakukan aksi peringatan hari buruh sedunia dan 30 tahun Marsinah dibunuh di Patung kuda, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Perpu Cipta Kerja, usut tuntas kasus Marsinah, stop sistem no work no pay hingga perlindungan bagi pembela HAM. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Seribu massa aksi petani dan buruh dikabarkan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis besok, 6 Juli 2023.

Aksi unjuk rasa ini untuk mengawal Sidang Lanjutan Pengujian Formil UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sidang ini awalnya akan diselenggarakan pada 21 Juni 2023 untuk mendengarkan keterangan dari Presiden Joko Widodo dan DPR.

Namun ditunda, sebab DPR dan Presiden mangkir dari persidangan dengan alasan belum siap dan persidangan akan kembali dilanjutkan pada 6 Juli 2023.

Adapun massa petani yang akan turun aksi merupakan gabungan dari organisasi tani anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang berasal dari Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat Tani Indramayu (STI), Pemersatu Petani Cianjur (PPC), Persatuan Petani Suryakencana Sukabumi (PPSS), Pergerakan Petani Banten (P2B).

Advertising
Advertising

Sedangkan massa buruh yang akan turun merupakan serikat buruh anggota Konfederasi KASBI yang berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat.

Diketahui, KPA dan Konfederasi KASBI bersama Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) yang terdiri atas 14 organisasi masyarakat sipil telah mengajukan Judicial Review (JR) Formil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK.

Pemaksaan implementasi UU Cipta Kerja dinilai melahirkan dampak buruk

<!--more-->

Mereka menilai, pemaksaan implementasi UU Cipta Kerja telah melahirkan berbagai dampak buruk di lapangan, baik bagi kehidupan petani di wilayah pedesaan maupun kehidupan buruh.

Di sektor agraria, KPA mencatat berbagai implementasi kebijakan turunan UU Cipta Kerja semakin memperburuk keadaan, petani, nelayan dan masyarakat adat.

Sementara di sektor perburuhan dan tenaga kerja, Konfederasi KASBI mencatat beberapa dampak buruk yang harus ditanggung oleh buruh dan para pekerja akibat diberlakukannya UU ini. Misalnya adalah bertambahnya ketentuan batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta penghapusan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya (outsourcing).

Lalu dari sisi kebijakan, UU Cipta Kerja dinilai sebagai bentuk penghianatan pemerintah terhadap konstitusi yang telah menjamin hak-hak warga negara secara berkeadilan.

Oleh sebab itu, KPA dan Konfederasi KSBI meminta Mahkamah Konstitusi untuk dapat melahirkan putusan yang konstitusional dan berkeadilan bagi rakyat.

Pilihan editor: Tak Ada Kondisi Mendesak Terbitkan Perpu Cipta Kerja, KontraS dan Bivitri: Ini Akal-akalan dan Cara Culas

Berita terkait

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

10 jam lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

1 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

4 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

8 hari lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

11 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

11 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

11 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

11 hari lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

12 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

12 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya