Ditjen Pajak Bentuk Satgas Pantau Crazy Rich, Kadin: Sah-sah Saja, tapi...
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 4 Juli 2023 19:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang merespons dibentuknya satuan tugas untuk mengawasi wajib pajakgrup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich di Indonesia. Satgas dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan dan menjadi program kerja komite kepatuhan.
“Rencana membentuk satuan tugas untuk mengawasi wajib pajak super kaya tentu memang sah-sah saja, tapi yang jadi pertanyaan apakah sudah se-urgent itu,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 3 Juli 2023.
Sarman menyarankan agar lebih baik dilakukan pendataan seberapa besar orang yang termasuk dalam HWI di Indonesia. Sehingga, target wajib pajak yang dikejar jumlahnya jelas. Karena, kata dia, untuk apa satgas dibuat jika jumlah orang super kaya tidak signifikan.
“Tapi kalau signifikan silakan saja, tentu dengan prosedur yang tidak menyimpang peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.
Sarman meminta agar Ditjen Pajak melakukan evaluasi dan kajian mengenai pendataan orang super kaya. Data juga harus valid. “Seperti apa yang disebut super kaya itu? Indikatornya apa? Jangan sampai tidak tepat sasaran,” tutur Sarman.
Pembentukan satgas bagian dari program kerja komite kepatuhan
<!--more-->
Selain itu, dia juga menuturkan, pembentukan satgas tidak boleh memiliki tujuan hanya untuk menakut-nakuti para wajib pajak. Melainkan harus membuat wajib pajak menjadi taat aturan perpajakan dan perlu disosialisasikan.
Sehingga diharapkan bahwa orang super kaya yang berusaha di Indonesia melakukan kewajibannya membayar pajak. “Jangan sampai mereka mendapat keuntungan dari Indonesia tapi uangnya disimpan di negara orang, saya rasa ini juga perlu aturan yang jelas dari Ditjen Pajak,” ucap Sarman.
Sebelumnya adanya satgas yang memantau crazy rich di Indonesia diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. “Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup,” ujar dia dalam tayangan konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023 di akun YouTube Kemenkeu RI, dikutip Senin, 3 Juli 2023.
Suryo menjelaskan pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari program kerja komite kepatuhan yang dimulai tahun ini. Ke depan, Ditjen Pajak juga akan menggunakan komite kepatuhan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. “Sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak,” kata Suryo.
Pilihan editor: Kadin Minta SPKLU Diperbanyak di Lahan Parkir Gedung dan Perkantoran