Kemendag Gelar Konsultasi Publik Lanjutan Soal Rancangan Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka

Jumat, 30 Juni 2023 09:30 WIB

Ilustrasi CPO. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menggelar konsultasi publik ihwal kebijakan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka.

"Ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan dapat menciptakan bank data CPO yang akurat," kata Plh Kepala Bappebti Isy Karim lewat keterangan resmi pada Kamis, 29 Juni 2023.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 32/1997 sebagaimana diamandemen menjadi Undang-undang Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Beleid itu menegaskan bahwa salah satu tujuan PBK adalah sebagai sarana penciptaan harga (price discovery) dan pembentukan harga acuan (price reference) yang transparan.

Adapun konsultasi publik ini dihadiri para pemangku kepentingan sektor kelapa sawit, di antaranya pelaku usaha, asosiasi, dan juga perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kegiatan tersebut adalah lanjutan dari konsultasi publik yang dipimpin Menteri Perdagangan pada 5 Juni 2023 lalu.

Menurut Isy, banyak masukan dan perhatian yang disampaikan pelaku usaha dalam kegiatan konsultasi publik sebelumnya. Sehingga, Bappebti kembali mengadakan konsultasi publik untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif soal rancangan kebijakan yang sedang disusun.

Advertising
Advertising

Isy menjelaskan nantinya bursa CPO yang ditunjuk pemerintah harus terpercaya, baik di pasar domestik maupun internasional. Bursa ini juga harus mampu memberikan layanan yang optimal kepada pelaku usaha.

Biaya transaksi CPO di bursa, tutur Isy, juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia. Ia berharap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan kontrak jangka panjang dan mudah dalam pelaksanaannya.

Selanjutnya, ia menekankan perlu ada pelatihan dan sosialisasi soal tata cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha. Karena itu, Kemendag juga memaparkan Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik untuk Ekspor CPO di Bursa Berjangka.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Daglu Farid Amir menuturkan ekspor melalui bursa berjangka komoditi hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Hal ini dipilih karena CPO tersebut volumenya tidak terlalu besar, sehingga saat implementasi tidak menimbulkan goncangan yang terlalu besar pula.

Selain itu, Farid mengatakan pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE). Keduanya dapat diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO.

Lebih lanjut, Farid menjelaskan, alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak ada perubahan yang signifikan. Pada kebijakan ini, ada penambahan satu proses sebelum eksportir malakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa. Bukti pembelian ini adalah dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE).

Pilihan Editor: Harga Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Kalianda Stabil, Pasokan Terjaga

Berita terkait

Disinggung Soal Pertek, Kemenperin Kritik Balik Kemendag Soal Penerbitan Persetujuan Impor

6 jam lalu

Disinggung Soal Pertek, Kemenperin Kritik Balik Kemendag Soal Penerbitan Persetujuan Impor

Pihak Kemenperin temukan perbedaan data yang cukup signifikan antara jumlah pertek dan persetujuan yang dikeluarkan oleh Kemendag

Baca Selengkapnya

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

12 jam lalu

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim pendaftaran pertimbangan teknis hanya memakan waktu 5 hari jika syaratnya lengkap dan tidak dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Kemenperin Bantah Tudingan Kemendag Soal Penyebab Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

14 jam lalu

Kemenperin Bantah Tudingan Kemendag Soal Penyebab Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Kemenperin membantah tudingan Kementerian Perdagangan yang menyebut penyebab 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Belum dapat Laporan Kontainer Komoditas Metrologi Ikut Tertahan di Pelabuhan

15 jam lalu

Kemendag Sebut Belum dapat Laporan Kontainer Komoditas Metrologi Ikut Tertahan di Pelabuhan

Kemendag sebut belum ada laporan komoditas bidang metrologi yang tertahan di pelabuhan

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

1 hari lalu

Kemendag Sebut Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Ribuan kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak terkendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

2 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

3 hari lalu

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

Mendag Zulkifli Hasan klaim neraca perdagangan surplus tapi ekspor turun.

Baca Selengkapnya

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

3 hari lalu

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.

Baca Selengkapnya