Audit Utang Pemerintah ke Peritel Minyak Goreng, Begini Kata BPKP
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 26 Juni 2023 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menanggapi perihal audit jumlah utang pemerintah terkait minyak goreng yang diminta Kementerian Perdagangan atau Kemendag sebelumnya.
"Belum (diaudit)," kata Kepala BPKP, M Yusuf Ateh, usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
Lebih lanjut, dia pun membeberkan alasan audit belum dilakukan BPKP. Menurut dia, tidak semua permintaan audit bisa dipenuhi.
"Kan lihat kondisi permasalahannya," tutur dia.
Sementara itu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, berjanji pemerintah akan membayar utang subsidi harga minyak goreng kepada pengusaha. Pemerintah, kata dia, akan membayar utang itu setelah mengetahui kepastian angka yang harus dibayarkan ke pengusaha.
Sebab, ada perbedaan angka yang diklaim pengusaha dengan hasil verifikasi dari PT Sucofindo. Pihak produsen mengklaim utang yang harus dibayar ke pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar.
Sedangkan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo, sebesar Rp 472 miliar dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan tagihan ke pemerintah Rp 344 miliar.
Kemendag meminta BPKP melakukan audit pembayaran utang
<!--more-->
Oleh sebab itu, Kemendag meminta BPKP melakukan audit pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Lebih lanjut, Zulhas memaparkan pembayaran utang itu dilakukan sesuai dengan hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung yang sudah diterima Kemendag sebelumnya.
"Kalau mau bayar harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan," ujar dia saat ditemui di auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis, 15 Juni 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | AMY HEPPY
Pilihan editor: Laporan Keuangan Waskita dan WIKA Bermasalah, BPKP: Lagi Dievaluasi