Soal 13 BUMN yang Mandeg usai Dapat PMN Rp 10,49, Kementerian BUMN: Bukan Proyek Strategis Nasional
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Senin, 26 Juni 2023 12:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala Mansury menanggapi soal 13 perusahaan plat merah yang mendek usai mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2015-2016 sebesar Rp 10,49 triliun. Ia menegaskan proyek yang terbengkalai itu bukan program strategis nasional atau PSN.
"Bukan (PSN). Sebagian besar itu sebenarnya masih ada dari sisi administrasi. Kami akan bereskan pada tahun ini juga," tutur Pahala saat ditemui Tempo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Juni 2023.
Adapun 13 BUMN itu, di antaranya PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perum Bulog, serta holding pangan lainnya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (PMK). Total nilai PMN belum selesai dikerjakan sebesar Rp 10,07 triliun dan operasional yang belum dapat dimanfaatkan sebesar Rp 424,11 miliar.
Pahala menjelaskan ada banyak penyebab mandeknya pekerjaan di 13 BUMN ini. Namun, mayoritas disebabkan oleh persoalan administratif. Karena itu, ia optimistis Kementerian BUMN dapat segera menyelesaikan seluruh masalah tersebut.
Dari 13 BUMN tersebut, Pahala menargetkan sekitar tiga penugasan PMN yang bakal diselesaikan pada tahun ini. Sedangkan persoalan di proyek lainnya, Kementerian BUMN akan menyelesaikannya secara bertahap.
Selanjutnya: Kementerian BUMN pun menyatakan....
<!--more-->
Kementerian BUMN pun menyatakan bekal memberikan penguatan kepada mereka untuk bisa menyelesaikan masalah ini. "Kami apresiasi juga Komisi VI DPR yang telah memberikan dukungan, semoga kepercayaannya ini bisa kami lanjutkan dan selesaikan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI mengatakan akan memeriksa ke lapangan tentang masalah ini. Anggota Komisi BUMN DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Amin AK mengatakan Kementerian BUMN harus mengultimatum perusahaan pelat merah penerima PMN untuk segera mempercepat realisasi pekerjaannya.
Menurut Amin, perlu ada tenggat waktu kepada perusahaan tersebut serta memberikan sanksi jika tidak kunjung menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Dia berujar bentuk sanksinya bisa mulai dari tidak diberikan lagi PMN pada kesempatan berikutnya, atau memberikan catatan kinerja buruk pada pengelola BUMN terkait. Jika ada indikasi lain seperti fraud atau penyelewengan anggaran, dia menegaskan Kementerian BUMN bisa membawanya ke ranah hukum.
Pilihan Editor: 4 Insiden Pesawat yang Pernah Terjadi di Papua, Terbaru Sam Air Jatuh di Yalimo