Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Sabtu, 24 Juni 2023 12:09 WIB

Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Bagaimana nasib pemegang polis atau nasabah Kresna Life?

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan pihak perusahaan wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi, dengan tenggat waktu 30 hari setelah dicabutnya izin usaha.

"Tim likuidasi ini bertugas (melakukan) pemberesan aset dan kewajiban (nasabah) Kresna Life, dan berdasarkan aset yg ada tersebut dibagikan ke pemegang polis sesuai hak dan ketentuan," ujar Kiki, sapaan dia, dalam konferensi pers virtual, Jumat, 23 Juni 2023.

Lantas, bagaimana nasib nasabah asuransi jiwa itu yang sudah menyetujui konversi kewajiban pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL)?

Soal ini, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan dokumen konversi itu belum dinotariskan dan belum efektif.

Advertising
Advertising

"Terkait hal itu, tim likuidasi yang dibentuk akan menentukan siapa pemegang saham, pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan secara legal di dalam perusahaan," jelas Ogi dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, dia memaparkan tim likuidasi nantinya juga akan mengurus aset-aset perusahaan untuk membayar pemegang polis.

"Mengenai pemegang polis yang sudah tanda tangan (konversi ke SOL), tentu akan dikaji tim likuidasi apakah itu sudah efektif jadi pinjaman subversif atau kah itu belum efektif," papar Ogi.

Dia melanjutkan, OJK akan memonitor hal tersebut dan tim likuidasi akan mengkaji sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kata dia, OJK telah menggunakan kewenangannya dalam perlindungan konsumen.

"Kami telah mengeluarkan perintah tertulis kepada (PT) Duta Makmur Sejahtera dan pemegang saham individu, direksi dan komisaris untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life, apabila itu aset lebih rendah dari kewajibannya," tutur dia.

Pilihan Editor: Kresna Life Sudah Diberi 10 Kali Kesempatan Sebelum Izin Usahanya Dicabut OJK

Berita terkait

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

6 jam lalu

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

Untuk penguatan BPR dan BPRS OJK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses pemodalan lewat penawaran di pasar modal dan mendorong konsolidasi

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

17 jam lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

1 hari lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

2 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

2 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

2 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

2 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

2 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya