TEMPO Interaktif, Denpasar:Puluhan anggota Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) melakukan aksi unjuk rasa di kantor PLN Distribusi Bali hari ini, Sabtu (2/5). Mereka menyampaikan pernyataan sikap menolak privatisasi PLN yang didorong oleh Asian Development Bank (ADB).
Mereka mengancam melakukan aksi mogok nasional jika tuntutan tidak dipenuhi. Aksi itu, menurut Ketua Umum SP PLN Ahmad Daryoko karena rencana seminar mengenai privatisasi PLN yang akan digelar di kantor itu ternyata tiba-tiba dibatalkan. "Baru tadi malam kami diberitahu, ruangan tak bisa digunakan. Padahal sudah 100 orang perwakilan yang datang dari seluruh Indonesia," sebutnya.
Aksi itu sempat dihadang oleh petugas keamanan sehingga mereka terpaksa membuka paksa pintu gerbang kantor yang telah ditutup. Dalam pernyataannya, SP PLN menuding ADB telah memberikan pinjaman kepada pemerintah Indonesia US$ 400 Juta untuk meminta privatisasi PLN khususnya dalam konteks pasar kompetisi eceran. “Peran pemerintah dalam penentuan tarif dan subsidi juga diubah untuk memberi kesempatan lebih besar pada swasta,” ujarnya.
Dilacak lebih jauh, tekanan ADB sudah terlihat saat penandatanganan Letter of Intent (LOI) pada 14 Juli 1999 sehingga pemerintah dan DPR membuat UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan.Undang-undang itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004. Tapi, menurut Daryoko, pemerintah tetap melanjutkan program privatisasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 3/2005 sebagai pengganti undang-undang itu..
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian mengeluarkan Keputusan No 03/2007 tentang Grid Code yang menghendaki transmisi listrik khususnya di Jawa-Bali tidak dibawah kendali PLN. “Mereka akan menyerahkan ke lembaga independen yang ditunjuk Menteri,” ujarnya.
Usaha itu terus berlanjut dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 8 Januari 2008 yang menghendaki PT Indonesia Power dan Pembangkit Jawa Bali (PJB) menjadi BUMN terpisah. Selain itu, Distribusi Jawa Bali dipersiapkan menjadi anak perusahaan.
SP PLN juga menuding, perubahan AD/ART PLN memangkas kewenangan pemerintah dan DPR sehingga urusan PLN hanya menjadi urusan Menteri BUMN. Karena alasan-alasan itu , SP PLN menolak pelaksanaan sidang tahunan ADB di Nusa Dua Bali. “Kalau upaya itu tidak dihentikan kami akan melakukan perlawanan terakhir dengan mogok nasional,” kata Daryoko.
ROFIQI HASAN