Susi Pudjiastuti 2 Kali Buka Suara soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Ini Katanya
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 19 Juni 2023 06:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tercatat sudah dua kali buka suara terkait kebijakan pemerintah mengenai ekspor pasir laut. Berdasarkan catatan Tempo, Susi menyuarakannya pertama kali pada Ahad, 28 Mei 2023 dan terbaru pada Ahad kemarin, 18 Juni 2023.
Kedua pernyataan Susi itu disampaikan lewat akun Twitter pribadinya. Lantas, apa saja kata Susi? Berikut pernyataannya yang dihimpun Tempo.
Sewakan pulau
Susi menyarankan agar pemerintah menyewakan pulau di Tanah Air kepada negara lain selama periode tertentu ketimbang penjualan pasir laut.
"Daripada kalian keruk pasirnya dan kau ekspor, kenapa kalian tidak berpikir untuk pulau kalian sewakan saja 100 tahun seperti Hong Kong disewakan ke Inggris," kata Susi Pudjiastuti, dikutip lewat akun Twitter pribadinya pada Ahad, 18 Juni 2023.
Setelah disewakan, kata dia, pulau itu akan dikembalikan dengan pembangunan infrastruktur yang lebih bagus. Lantas, lanjut Susi, Indonesia tidak akan kehilangan pulau-pulau yang dimilikinya.
Kerugian lingkungan
Sebelumnya, Susi juga meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk membatalkan kebijakan ekspor pasir laut. "Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," ujar Susi melalui akun Twitter pribadinya, seperti dikutip dari Tempo, Ahad, 28 Mei 2023.
Susi mengungkapkan perubahan iklim atau climate change sudah terasa dan akan berdampak pada masyarakat. Karena itu, ia menegaskan jangan sampai diperparah dengan penambangan pasir laut.
Adapun pembukaan keran ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Selain soal ekspor, beleid itu memuat soal rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Mengutip pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemerintah membuka izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Selanjutnya: Pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor…
<!--more-->
Pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.
Selain itu, izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud adalah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir. Saat itu, sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.
Penyebab lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Pilihan Editor: Tolak Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Sarankan Pemerintah Sewakan Pulau 100 Tahun Seperti Hong Kong
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.