Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 12 Juni 2023 15:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga. Hal ini disampaikan Irwandy setelah Kementerian ESDM kembali mengizinkan PT Freeport Indonesia mengekspor tembaga di tengah dorongan program hilirisasi.
Irwandy mengatakan tidak ada upaya mengistimewakan komoditas tertentu. Menurutnya, pemerintah memiliki pertimbangan hingga akhirnya memperpanjang izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia sampai Mei 2024.
"Kami melihat ada masalah waktu dalam pembangunan smelter karena terpengaruh Covid-19," kata Irwandy dalam diskusi Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah yang digelar virtual pada Senin, 12 Juni 2023.
Irwandy menuturkan pemerintah mengevaluasi kurva-S yang direncanakan untuk pembangunan smelter. "Kurva diteliti satu per satu, dari waktu ke waktu. Termasuk anggarannya," ujar dia.
Dalam mengawasi progres pembangunan smelter pun, kata Irwandy, pemerintah tidak hanya mengandalkan verifikator independen. Kementerian ESDM menerjunkan tim ke lapangan untuk memastikan perkembangannya.
"Maju sekian persen, itu benar nggak? Pak Menteri bahkan turun," ucap Irwandy.
Izin ekspor tidak hanya diberikan untuk PT Freeport
<!--more-->
Setelah itu, Kementerian ESDM mengintegrasikan data dalam penilaian evaluasi yang komplit sebelum mengambil keputusan. Hal itu pun tidak dilakukan sepihak oleh Kementerian ESDM, tetapi didiskusikan bersama Presiden maupun DPR.
Lebih lanjut, Irwandy memaparkan bahwa relaksasi izin ekspor tidak hanya diberikan untuk PT Freeport. Relaksasi ekspor tembaga juga diberikan kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang smelternya sudah berprogres hingga 51,63 persen per Januari 2023.
Relaksasi juga diberikan untuk komoditas besi melalui PT Sebuku Iron Lateritic Ores, yang progres smelternya sudah 89,63 persen pada Februari 2023. Selanjutnya, kata Irwandy, ada relaksasi untuk komoditas timbal dan seng untuk PT kapuas Prima Coal.
Sebelumnya, perpenjangan ekspor tembaga PT Freeport menimbulkan pro kontra. Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang mestinya habis Juni ini.
Terlebih, kata dia, pemerintah tidak hanya sekali dua kali memberikan izin relaksasi ekspor konsentrat kepada PTFI. Bahkan sejak 2014, sudah lebih dari delapan kali izin tersebut diberikan dengan janji pembangunan smelter.
"Namun, Freeport selalu ingkar janji untuk menyelesaikan pembangunan smelter hingga kini," ujar Fahmy.
Menurut dia, pemberian relaksasi ini bakal memicu ketidakpastian hukum yang menyebabkan investor smelter hengkang dari Tanah Air. Selain itu, menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha nikel dan bauksit yang sudah diwajibkan melakukan hilirisasi di smelter dalam negeri. Mereka pun bisa saja menuntut relaksasi ekspor serupa.
"Kalau pemerintah menuruti tuntutan tersebut, program hilirisasi akan porak poranda," kata Fahmy. "Padahal tujuan mulia program Jokowi dalam hilirisasi adalah menaikkan nilai tambah dan mengembangkan ekosistem industri."
Pilihan Editor: Kementerian ESDM Bilang Pengerukan Pasir Laut akan Ikuti Jenis Kapal yang Melintas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini