33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 9 Juni 2023 15:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud Md menjelaskan soal 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.
LHA itu diungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu lalu, 7 Juni 2023
"Yang paling riil itu 33 kasus, 33 surat (LHA) yang selama ini belum berkembang, dikembangkan lagi oleh KPK. Kan itu surat kami. Itu nilainya Rp 25 triliun. Selama ini enggak jalan, kan kita memang kirim surat yang tidak jalan," kata Mahfud di Komplek Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juni 2023.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut, LHA itu termasuk dalam transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang ramai dibicarakan beberapa waktu lalu. Mahfud juga sudah membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) untuk menelusurinya. "Jadi jangan bermimpi 'Pak Rp 349 triliun kok tak ada kabar', ya itu berkembang. Bagus yang menilai itu ada," ucap dia.
Selain itu, Mahfud mengatakan mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, dan ekonom Faisal Basri (tenaga ahli Satgas TPPU) juga mengatakan bahwa proses menindaklanjuti kasus tersebut tidak bisa selesai sehari.
"Itu hukum suratnya dibuka satu per satu, 300 surat ya kan kalau sudah satu masalah hukum itu selesainya berbulan-bulan muncul satu. Tapi kita harus mulai, agar selanjutnya berhenti, sehingga ada penataan " tutur Mahfud.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan daftar nama bekas pejabat Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi mencurigakan dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI pada Rabu, 7 Juni 2023. Dia menyebut bahwa KPK menerima laporan hasil analisis atau LHA PPATK dari Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Dari 33 LHA PPATK tersebut, nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910 (atau sekitar Rp 25,3 triliun)," kata Firli, Rabu, 7 Juni 2023 seperti dikutip dari rapat kerja Komisi III DPR yang ditayangkan lewat YouTube.
Selanjutnya: Firli merincikan, dari 33 LHA itu sebanyak ...
<!--more-->
Firli merincikan, dari 33 LHA itu sebanyak 2 laporan yang tidak ada dalam database KPK, 5 laporan yang telah diproses penelaahan Direktorat Direktorat Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan Direktorat Pendaftaran Pemeriksaan LHKPN. Selain itu, kata Firli, ada 11 laporan yang tengah diselidiki, 12 masuk proses penyidikan dan 3 laporan dilimpahkan ke Mabes Polri.
Menanggapi Firli, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak berkompromi terhadap penyimpangan yang terjadi di kementeriannya. “Kemenkeu senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan,” ujar Prastowo lewat pesan WhatsApp pada Kamis malam, 8 Juni 2023.
Selain itu, menurut Prastowo, Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum. Kemenkeu juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara konsisten membantu dan memberikan dukungan bagi Kemenkeu untuk terus berbenah, melakukan perbaikan, dan penguatan kelembagaan,” tutur Prastowo.
Prastowo juga mengatakan pihaknya mengapresiasi koordinasi dan sinergi pencegahan dan penegakan hukum bersama KPK yang berjalan baik hingga saat ini. “Mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama,” ucap dia.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan hasil koordinasi yang dilakukan selama ini bersama PPATK, KPK dan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Prastowo mengatakan data yang dipaparkan Firli merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 triliun yang sempat ramai dibicarakan.
“Informasi itu dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu maupun KPK,” kata Prastowo.
MOH KHORY ALFARIZI | TIKA AYU
Pilihan Editor: 16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 8,5 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini