Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Order iPhone oleh Si Kembar Rihana-Rihani
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 7 Juni 2023 08:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penipuan pre order iPhone yang dilakukan oleh pelaku kembar, Rihana dan Rihani, memasuki babak baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 21 rekening Rihana alias RA dan Rihani alias RI.
Kasus dugaan penipuan pre order gawai iPhone itu kini telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy membenarkan adanya laporan yang masuk soal kasus tersebut.
“Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangan,” ujar Irwandhy pada Selasa kemarin, 6 Juni 2023. “Sampai saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan,” katanya.
Kronologi kasus
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani viral di media sosial. Dugaan penipuan itu viral setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 35 miliar. Penipuan diduga dilakukan dengan modus pre order ponsel berlambang apel itu.
Melansir Tempo, Selasa, 6 Juni 2023, para korban penipuan dikabarkan telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
Seorang korban bernama Vicky Fahreza menceritakan awal mula dirinya tertipu saudara kembar itu. Pada saat itu, ia dan istrinya melakukan pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier gawai merek iPhone bergaransi resmi.
Pada awalnya proses transaksi pembelian berjalan lancar. Vicky dan istrinya lantas tertarik menjadi reseller karena tergiur dengan harga promo. Mulanya, barang yang mereka terima sesuai dan bergaransi resmi Indonesia. Sistem pembelian berjalan lancar pada Juni 2021 sampai Oktober 2021. Pesanan terkirim sesuai semestinya.
Akan tetapi, masalah muncul pada November 2021 sampai Maret 2022. Total pembelian mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirim. Para korban dan si kembar sempat melakukan mediasi. Si kembar disebut berjanji untuk mengembalikan dana yang telah diberikan korban. Namun hingga tenggat waktu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Selanjutnya: PPATK blokir 21 rekening
<!--more-->
PPATK blokir 21 rekening
“PPATK telah memerintahkan PJK (penyedia jasa keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah, seperti dikutip Tempo, Selasa, 6 Juni 2023.
Selain memblokir 21 rekening, PPATK menemukan nilai transaksi yang fantastis. Meski tak menyebut nilai transaksinya, PPATK menduga perputaran uang itu merupakan sumber dana yang berasal dari aksi penipuan saudara kembar itu.
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank. Dari hasil analisis sementara diketahui keduanya melakukan transaksi tunai bernilai signifikan,” ucapnya.
Natsir juga mengatakan Rihana dan Rihani diduga melakukan transaksi tunai untuk mempersulit pelacakan. "Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," kata dia.
Natsir mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tawaran investasi atau produk dengan harga tidak wajar. Terlebih, mereka yang menawarkan tidak memiliki izin usaha resmi dari pemerintah.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan investasi terutama mengecek dahulu apakah usaha tersebut memiliki izin.
“Kepada masyarakat, PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas,” katanya.
ROSSENO AJI | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: PPATK Blokir 21 Rekening Rihana-Rihani dalam Dugaan Penipuan Pre-order Iphone
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.