Pedagang Baju Bekas Impor Berdemo di Kantor Kemendag: Thrifting Bukan Sampah

Selasa, 6 Juni 2023 14:28 WIB

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian bekas (thrifting) se-Indonesia melakukan aksi di depan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat. Sekitar 300 pedagang datang dari Sulawesi, Sumatera, Jawa Barat, DKI Jakarta dan daerah lainnya.

"Thrifting bukan sampah, kami pedagang thrifting bukan sampah," kata perwakilan pedagang Pasar Senen, Robert Ginting, Selasa, 6 Juni 2023.

Dia berujar hingga saat ini tidak ada kepastian untuk para pedagang pakaian bekas, sejak Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang bisnis thrifting. Ditambah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, menurutnya, hingga kini aparat masih melakukan penggrebekan di kios-kios pakaian bekas di seluruh Indonesia. Robert mengungkapkan pemerintah telah mengambil, menyita, membakar, serta memusnahkan barang dagangan mereka. Padahal barang tersebut sudah mereka beli sendiri dari importir.

"Arogansi pemerintah saat ini sungguh sangat melukai hati kami para pedagang kecil di seluruh Indonesia yang notabene adalah pelaku UMKM juga," kata dia.

Advertising
Advertising

Dia menilai pemerintah lebih memilih importir China dibanding pedagang thrifting di dalam negeri. Padahal, Cina menguasai pasar pakaian se-Indonesia sekitar 80 persen masuk di negeri ini, sedangkan pedagang thrifting hanya mendapat bagian kurang dari 1 persen pasar nasional.

Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan pelarangan bisnis baju bekas impor atau thrifting. Menurutnya, bisnis baju bekas impor tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," ujar Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023.

Berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat mengizinkan pedagang yang sudah terlanjur membeli baju bekas impor untuk menjual barang dagangannya. Pasalnya, pemerintah akan berfokus lebih dahulu untuk menghentikan penyelundupan yang merupakan akar persoalan peredaran pakaian bekas impor.

Pilihan Editor: Kawasan Nagoya Batam: Surga Belanja Thrifting dan Hiburan Serasa di Jepang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

4 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

5 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

5 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

5 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

6 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

6 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

8 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

8 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

11 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

11 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya