Ribuan Buruh di Sejumlah Kota Akan Demo 25 hari Berturut-turut, Ada 4 Tuntutan
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 3 Juni 2023 12:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan ribuan buruh akan menggelar demo secara bergelombang di seluruh Indonesia untuk menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Di Jabodetabek sendiri, aksi ini akan dilakukan pada Senin mendatang, 5 Juni 2023.
"Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh akan mengadakan aksi 5 Juni 2023 di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Aksi dilakukan bergelombang sampai 20 Juli," tuturnya dalam konferensi pers pada Sabtu, 3 Juni 2023.
Ia menuturkan empat tuntutan yang akan disampaikan oleh para buruh. Pertama desakan mencabut Omnibus Law Cipta Kerja. Mengingat pada 5 Juni akan dilakukan soal sidang kedua uji formil gugatan judicial review Partai Buruh tentang regulasi ini.
Partai Buruh akan diiringi empat konfederasi serikat buruh terbesar dan 60 Federasi Serikat Buruh di tingkat nasional. Said mengatakan pihaknya akan menyerahkan perbaikan ke MK, karena itu akan ada aksi besar-besaran.
Tuntutan kedua adalah menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Dia menegaskan isu ini penting sekali karena nyawa masyarakat Indonesia dipertaruhkan. Misalnya, tutur Said, aturan ihwal dokter asing yang bebas bekerja di Indonesia tanpa latar belakang yang jelas.
Kemudian persoalan rumah sakit yang tidak bisa dituntut jika terjadi malpraktik, melainkan dokter atau tenaga medis lainnya yang terancam tuntutan. Kemudian soal urun biaya pengobatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
"Ini ingin melindungi rumah sakit saja. Bahaya banget komersialisasi medis. Ini bahaya jadi kami tolak RUU kesehatan," tutur Said.
Selanjutnya: Ketiga, para buruh menuntut pencabutan ...
<!--more-->
Ketiga, para buruh menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
KSPI meminta pemerintah dan Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker itu karena dinilai tidak memiliki dasar hukum. "Cantolannya apa, kok menteri bisa seenaknya, di PP 36 tentang upah tidak ada. Kok menjilat ludah sendiri, kalau di UU Cipta Kerja juga ga bayar upah jelas pidana 1 tahun," kata Said.
Selain pada 5 Juni, Said mengatakan aksi ini akan dilakukan secara bergelombang. Pada 6 Juni 2023, ribuan buruh akan melakukan aksi di depan kantor Gubernur Banten. Kemudian pada 7 Juni ini, puluhan ribu buruh akan berdemonstrasi di Gedung Sate, Bandung. "Ini yang paling besar," ucapnya.
Selanjutnya pada 9 Juni, aksi serupa akan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. Lalu pada14 Juni, ribuan buruh juga akan menggelar demo di Jawa Timur.
"Nanti di Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Bengkulu, Bandar lampung, Samarinda, Morowali, Mimika Papua, dan lainnya serempak 25 hari. Mulai 5 juni berakhir 20 Juli," kata dia.
Said menegaskan bila demonstrasi ini tidak dipedulikan oleh pemerintah, para buruh akan menggelar mogok nasional. Termasuk mengerahkan 5 juta buruh untuk menyetop produksi pada sekitar Juli-Agustus. Dia memperkirakan ada ratusan ribu pabrik yang bakal berhenti total akibat aksi mogok kerja ini.
Pilihan Editor: Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini