KKP Optimistis Tidak akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Begini Pengawasannya

Jumat, 2 Juni 2023 19:59 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. KKP mengeklaim beleid tersebut untuk mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bakal berdampak terhadap kerusakan lingkungan.Tempo/Tony Hartawan'

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP meyakini tidak akan ada ekspor pasir laut ilegal dengan ditekennya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pada Tempo, Jumat, 2 Juni 2023.

"Dengan konsep pengawasan itu, saya yakin tidak akan terjadi ekspor (pasir) ilegal," ujar Adin melalui sambungan telepon.

Dia lantas menjelaskan mekanisme pengawasan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Menurut dia, tim kajian nantinya akan memutuskan lokasi mana yang sedimentasinya boleh diambil dan seberapa banyak.

Adin melanjutkan pihaknya kemudian akan memastikan pelaku usaha yang mengambil hasil sedimentasi itu betul-betul memiliki izin. Pihaknya juga akan memeriksa apakah lokasi yang ditambang sesuai atau tidak.

Advertising
Advertising

"Setelah lokasinya sesuai, berapa banyak yang dia ambil? Apakah sesuai dengan yang diizinkan atau tidak? Itu yang paling penting pengawasan awalnya," papar Adin.

Selain itu, ada pula kapal isap yang dilengkapi transmiter. Dengan alat tersebut, kata dia, pergerakan kapal bisa dimonitor saat melakukan kegiatan. Dia mewanti-wanti, jangan sampai kapal tersebut keluar dari zona yang diizinkan.

"Manakala dia keluar dari zona itu, kapal kita akan melaksanakan penangkapan terhadap kapal tersebut," kata Adin.

Dalam konteks pemantauan melalui transmiter itu, lanjut dia, didukung juga oleh air surveilance, yaitu pesawat patroli udara. Hal tersebut untuk memastikan bahwa kapal sudah keluar dari lokasi yang diizinkan.

Selanjutnya: KKP sebut akan ada tim pemantau<!--more-->

Sementara dalam hal peruntukannya, Adin menuturkan pihaknya dapat mengetahui penggunaannya sesuai izin atau tidak melalui transmiter. Misalnya, ketika pelaku usaha mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan untuk ekspor. Menurut Adin, pihaknya dapat mengecek kemana hasil sedimentasi tersebut diekspor.

Sesuai dengan PP, kata dia, nanti di Permen (Peraturan Menteri)-nya itu akan ada tim pemantau. Sebagai informasi, teknis pelaksanaan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut akan diturunkan dalam bentuk Permen KKP.

Adin menuturkan petugas pemantau akan berada di atas kapal on board. Petugas tersebut nantinya akan memastikan apakah izin yang dimiliki pelaku usaha itu sudah sesuai dengan lokasi yang diizinkan.

"Memang pada akhirnya ini kan kembali kepada hati nurani si orang yang menjadi pemantau di atas (kapal)," tutur dia.

Namun, dia meyakini petugas tersebut tidak akan berbuat apa-apa. Sebab, pergerakan kapalnya termonitor di Pusat Pengendalian Perikanan atau Pusdal KKP.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023.

Dalam Pasal 9 di aturan itu disebutkan, ekspor hasil sedimentasi di laut bisa dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Adapun hasil sedimentasi di laut yang dimaksud dalam beleid itu berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.

Pilihan Editor: Alasan Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Menteri KKP: Kebutuhan Proyek Reklamasi Begitu Besar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

11 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

12 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

13 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

14 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

15 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

19 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya