Jokowi Bakal Pilih 4 Calon Dewan Komisioner OJK untuk Diserahkan ke DPR, Simak Lagi Tugas dan Wewenang OJK
Reporter
Andika Dwi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 2 Juni 2023 13:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani Indrawati telah menyeleksi nama yang akan mengisi sejumlah posisi anggota dewan komisioner otoritas tersebut.
Menteri Keuangan itu mengatakan terdapat enam nama yang sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melewati empat tahapan seleksi yang dimulai sejak 12 Maret 2023.
Keenam nama tersebut adalah Agusman yang kini menjabat Kepala Departemen Audit Intern Bank Indonesia, Adi Budiarso (Kepala Pusat Kebijakan Sektor Kementerian Keuangan), dan Budi Santoso (Direktur PT Price Waterhouse Cooper Consulting Indonesia).
Selain itu, ada nama Hasan Fawzi (Komisaris Utama PT Pefindo Biro Kredit), Erwin Haryono (Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia), dan Mardiyanto Eddiwan Danusaputro (CEO BNI Ventures).
Nantinya Presiden Jokowi akan memilih empat nama untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR agar kemudian melalui proses uji kepatutan dan kelayakan. Dari proses seleksi di DPR tersebut nantinya akan dipilih dua nama pengisi pos jabatan baru di Dewan Komisioner OJK.
Kedua jabatan baru itu adalah:
1. Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner OJK.
2. Kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota Dewan Komisioner OJK.
Kedua kepala eksekutif OJK ini diharapkan bisa terpilih dan dilantik pada 11 Agustus 2023.
Bila merunut ke belakang, menarik mengulik lebih jauh tentang OJK yang merupakan lembaga resmi yang bertugas mengawasi berbagai macam kegiatan yang berkaitan dengan sektor keuangan. Untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga keuangan ini, otoritas yang sangat strategis ini dilengkapi dengan fungsi dan berbagai wewenangnya.
Selanjutnya: Lantas, apa tugas, fungsi dan wewenang OJK? ...
<!--more-->
Lantas, apa tugas, fungsi dan wewenang OJK? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian OJK
OJK adalah sebuah lembaga negara yang pembentukannya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga keuangan ini berfungsi untuk menyelenggarakan sistem peraturan serta pengawasan yang terintegrasi dalam sektor jasa keuangan. Sektor ini meliputi perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non bank seperti asuransi dan dana pensiun.
Tugas dan Fungsi OJK
Melansir dari laman resmi OJK, tugas OJK adalah untuk melakukan peraturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, serta Industri Keuangan Non Bank atau IKNB. Sedangkan untuk fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi kepada keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki beberapa tugas utama untuk melakukan pengawasan dan pengaturan, yaitu sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan dan pengaturan pada kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.
2. Melakukan pengawasan dan pengaturan pada kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
3. Melakukan pengawasan dan pengaturan pada kegiatan jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, serta Lembaga Jasa Keuangan lain.
Wewenang yang Dimiliki OJK
Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya sebagai lembaga keuangan, OJK memiliki wewenang untuk melakukan pekerjaannya. Wewenang OJK ini terdiri dari tiga hal, yaitu sebagai berikut.
1. Wewenang OJK untuk Melakukan Pengawasan dan Pengaturan Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Perbankan.
Wewenang OJK yang satu ini meliputi :
- Perizinan pendirian bank, yang meliputi pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepemilikan, sumber daya manusia, hingga pencabutan izin usaha bank.
- Kegiatan usaha bank, seperti sumber dana dan penyediaan dana.
- Pengawasan mengenai kesehatan bank, seperti likuiditas, kualitas aset, rentabilitas, solvabilitas, dan lain-lain.
- Melakukan pengawasan terhadap aspek kehati-hatian bank, seperti manajemen risiko, tata kelola bank, hingga pemeriksaan bank.
Selanjutnya: 2. Wewenang OJK untuk Melakukan...
<!--more-->
2. Wewenang OJK untuk Melakukan Pengaturan Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non Bank.
Wewenang OJK yang selanjutnya adalah untuk melakukan pengaturan terhadap lembaga jasa keuangan. Wewenang ini meliputi:
- Penetapan pengaturan dan keputusan OJK.
- Menetapkan aturan tentang pengawasan sektor jasa keuangan.
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK.
- Menetapkan aturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis pada lembaga jasa keuangan.
- Penetapan aturan mengenai pengelola statuter.
- Penetapan struktur organisasi dan infrastruktur.
- Menetapkan peraturan tentang tata cara pengenaan sansksi sesuai undang-undang.
3. Wewenang OJK untuk Melakukan Pengawasan Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non Bank
Sedangkan untuk melakukan pengawasan, wewenang OJK meliputi beberapa hal berikut:
- Menetapkan pelaksanaan tugas pengawasan oleh Kepala Eksekutif
- Melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen terhadap jasa keuangan.
- Memberikan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan.
- Melakukan penunjukan pengelola statuter dan menetapkan penggunaan pengelola statuter.
- Memberikan sanksi administratif pada pihak yang melanggar perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin usaha perorangan, pengesahan, persetujuan kegiatan usaha, hingga persetujuan atau penetapan lainnya.
VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Tanggapi Sentilan Jusuf Kalla, Stafsus Sri Mulyani Beberkan 10 Fakta Utang Pemerintah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini