Jokowi Bakal Pilih 4 Calon Dewan Komisioner OJK untuk Diserahkan ke DPR, Simak Lagi Tugas dan Wewenang OJK

Jumat, 2 Juni 2023 13:40 WIB

Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani Indrawati telah menyeleksi nama yang akan mengisi sejumlah posisi anggota dewan komisioner otoritas tersebut.

Menteri Keuangan itu mengatakan terdapat enam nama yang sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melewati empat tahapan seleksi yang dimulai sejak 12 Maret 2023.

Keenam nama tersebut adalah Agusman yang kini menjabat Kepala Departemen Audit Intern Bank Indonesia, Adi Budiarso (Kepala Pusat Kebijakan Sektor Kementerian Keuangan), dan Budi Santoso (Direktur PT Price Waterhouse Cooper Consulting Indonesia).

Selain itu, ada nama Hasan Fawzi (Komisaris Utama PT Pefindo Biro Kredit), Erwin Haryono (Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia), dan Mardiyanto Eddiwan Danusaputro (CEO BNI Ventures).

Nantinya Presiden Jokowi akan memilih empat nama untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR agar kemudian melalui proses uji kepatutan dan kelayakan. Dari proses seleksi di DPR tersebut nantinya akan dipilih dua nama pengisi pos jabatan baru di Dewan Komisioner OJK.

Advertising
Advertising

Kedua jabatan baru itu adalah:

1. Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner OJK.

2. Kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota Dewan Komisioner OJK.

Kedua kepala eksekutif OJK ini diharapkan bisa terpilih dan dilantik pada 11 Agustus 2023.

Bila merunut ke belakang, menarik mengulik lebih jauh tentang OJK yang merupakan lembaga resmi yang bertugas mengawasi berbagai macam kegiatan yang berkaitan dengan sektor keuangan. Untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga keuangan ini, otoritas yang sangat strategis ini dilengkapi dengan fungsi dan berbagai wewenangnya.

Selanjutnya: Lantas, apa tugas, fungsi dan wewenang OJK? ...

<!--more-->

Lantas, apa tugas, fungsi dan wewenang OJK? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian OJK

OJK adalah sebuah lembaga negara yang pembentukannya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga keuangan ini berfungsi untuk menyelenggarakan sistem peraturan serta pengawasan yang terintegrasi dalam sektor jasa keuangan. Sektor ini meliputi perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non bank seperti asuransi dan dana pensiun.

Tugas dan Fungsi OJK

Melansir dari laman resmi OJK, tugas OJK adalah untuk melakukan peraturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, serta Industri Keuangan Non Bank atau IKNB. Sedangkan untuk fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi kepada keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki beberapa tugas utama untuk melakukan pengawasan dan pengaturan, yaitu sebagai berikut:

1. Melakukan pengawasan dan pengaturan pada kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.

2. Melakukan pengawasan dan pengaturan pada kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.

3. Melakukan pengawasan dan pengaturan pada kegiatan jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, serta Lembaga Jasa Keuangan lain.

Wewenang yang Dimiliki OJK

Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya sebagai lembaga keuangan, OJK memiliki wewenang untuk melakukan pekerjaannya. Wewenang OJK ini terdiri dari tiga hal, yaitu sebagai berikut.

1. Wewenang OJK untuk Melakukan Pengawasan dan Pengaturan Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Perbankan.

Wewenang OJK yang satu ini meliputi :

- Perizinan pendirian bank, yang meliputi pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepemilikan, sumber daya manusia, hingga pencabutan izin usaha bank.

- Kegiatan usaha bank, seperti sumber dana dan penyediaan dana.

- Pengawasan mengenai kesehatan bank, seperti likuiditas, kualitas aset, rentabilitas, solvabilitas, dan lain-lain.

- Melakukan pengawasan terhadap aspek kehati-hatian bank, seperti manajemen risiko, tata kelola bank, hingga pemeriksaan bank.

Selanjutnya: 2. Wewenang OJK untuk Melakukan...

<!--more-->

2. Wewenang OJK untuk Melakukan Pengaturan Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non Bank.

Wewenang OJK yang selanjutnya adalah untuk melakukan pengaturan terhadap lembaga jasa keuangan. Wewenang ini meliputi:

- Penetapan pengaturan dan keputusan OJK.

- Menetapkan aturan tentang pengawasan sektor jasa keuangan.

- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK.

- Menetapkan aturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis pada lembaga jasa keuangan.

- Penetapan aturan mengenai pengelola statuter.

- Penetapan struktur organisasi dan infrastruktur.

- Menetapkan peraturan tentang tata cara pengenaan sansksi sesuai undang-undang.

3. Wewenang OJK untuk Melakukan Pengawasan Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non Bank

Sedangkan untuk melakukan pengawasan, wewenang OJK meliputi beberapa hal berikut:

- Menetapkan pelaksanaan tugas pengawasan oleh Kepala Eksekutif

- Melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen terhadap jasa keuangan.

- Memberikan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan.

- Melakukan penunjukan pengelola statuter dan menetapkan penggunaan pengelola statuter.

- Memberikan sanksi administratif pada pihak yang melanggar perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

- Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin usaha perorangan, pengesahan, persetujuan kegiatan usaha, hingga persetujuan atau penetapan lainnya.

VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Tanggapi Sentilan Jusuf Kalla, Stafsus Sri Mulyani Beberkan 10 Fakta Utang Pemerintah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

11 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

11 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

13 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

17 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

17 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

18 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

19 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

21 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya