Terkini: Perbandingan Harga Pertamax dengan 3 SPBU Pesaing, Maskapai Tambah Penerbangan Saat Long Weekend
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 2 Juni 2023 12:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Jumat siang, 2 Juni 2023, dimulai dari penurunan harga Pertamax dan perbandingannya dengan harga BBM dengan kadar oktan serupa pada tiga SPBU pesaing.
Berikutnya ada berita tentang pesawat terbesar di dunia yang punya penerbangan reguler dari Dubai ke Bali dan antusiasme pengguna kereta saat pemberlakuan Gapeka 2023. Lalu ada berita tentang aturan terbaru OJK dan tiga maskapai menambah penerbangan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat libur panjang hari raya Waisak.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Harga Pertamax Turun per 1 Juni 2023, Simak Perbandingannya dengan BBM Vivo, Shell dan BP AKR
Harga bahan bakar minyak atau harga BBM produksi PT Pertamina (Persero) Pertamax turun per Kamis, 1 Juni 2023. Bagaimana perbandingan harga Pertamax dengan BBM merek lainnya?
Pertamina telah melakukan menurunkan harga BBM nonsubsidinya, termasuk Pertamax. Harga Pertamax turun dari Rp 13.300 menjadi Rp 12.400 per liter.
Produsen BBM lainnya, seperti Shell, Vivo hingga BP AKR juga menurunkan harganya. Jika Pertamax memiliki RON atau research octane number 92, maka BBM merek lain dengan kadar setara adalah Shell Super, Revvo 92, dan BP 92.
Simak lebih jauh tentang Pertamax di sini.
<!--more-->
2. Pesawat Terbesar di Dunia Airbus A380-800 Terbang Reguler dari Dubai ke Bali
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Kamis, 1 Juni 2023 pukul 16.35 WITA kedatangan pesawat komersil terbesar di dunia Airbus A380-800 milik maskapai Emirates, dengan rute penerbangan Dubai - Denpasar pergi pulang (PP).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementetian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni mengatakan pesawat dengan dua lantai ini merupakan penerbangan reguler yang membawa 460 penumpang.
Kemenhub, kata dia, menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya penerbangan perdana pesawat komersil terbesar Emirates yang melayani rute Dubai menuju Pulau Dewata. "Tentunya akan membawa dampak positif bagi penerbangan Indonesia,dan dapat mendukung peningkatan perekonomian dan pariwisata di Indonesia," ujar dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2023.
Simak lebih jauh tentang Airbus di sini.
3. Jelang Waisak, 3 Maskapai Penerbangan Ini Bidik Wisatawan ke Candi Borobudur
Sejumlah maskapai penerbangan, mulai dari Super Air Jet, Batik Air hingga Wings Air, menyediakan tambahan kursi penerbangan menjelang perayaan Hari Raya Waisak yang akan digelar pada Ahad, 4 Juni 2023.
Tak tanggung-tanggung, maskapai penerbangan itu menambah puluhan ribu kursi penerbangan domestik untuk momen libur Hari Raya Waisak yang jatuh pada akhir pekan ini.
Lantas, seperti apa persiapan ketiga maskapai penerbangan tersebut? Apa alasan mereka menyediakan tambahan kursi penerbangan itu? Berikut rangkuman pernyataan ketiga maskapai penerbangan yang dihimpun Tempo.
Simak lebih jauh tentang maskapai di sini.
<!--more-->
4. Hari Pertama Gapeka 2023, Lebih dari 13.600 Orang Naik Kereta KRL Yogyakarta-Palur
Perjalanan commuter line atau kereta rel listrik (KRL) Yogyakarta, Solo, dan sekitarnya di hari pertama Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023, Kamis, 1 Juni 2023, terpantau ramai dan lancar.
Vice Presiden Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengemukakan tren pergerakan pengguna commuter line Yogyakarta-Palur pada Kamis kemarin, sampai pukul 15.00 WIB tercatat sudah mencapai lebih dari 13.600 orang. Dari jumlah itu terinci di Stasiun Yogyakarta sebanyak 3.728 orang, Solo 2.098 orang, dan Palur 1.422 orang.
Adapun untuk Commuter Line Prambanan Ekspres (Prameks) di angka 1.600 orang, dengan data volume di Stasiun Yogyakarta sebanyak 779 orang dan pada Stasiun Kutoarjo sebanyak 669 orang.
Simak lebih jauh tentang kereta di sini.
5. OJK Terbitkan Regulasi Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Begini Pokok Pengaturannya
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Bagaimana pokok-pokok pengaturannya?
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK 7/2023 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK, yang bertujuan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama tumbuh lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif.
"Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari (1) Ketentuan Umum; (2) Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama; (3) Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian; (4) Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup," kata Aman lewat keterangan resmi, dikutip Jumat, 2 Juni 2023.
Simak lebih jauh tentang OJK di sini.