Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi BTS Bakti, Pengacara Yohan: Ada Kemungkinan Tersangka Lain

Rabu, 31 Mei 2023 21:28 WIB

Menara BTS. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Yohan Suryanto, Benny Daga, meyakini masih ada calon tersangka lain dari kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Hal ini seiring pengembangan kasus yang masih dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena kan kerugian yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu tinggi, sampai Rp 8 triliun," kata Benny ketika ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.

Benny juga membantah kliennya terlibat dalam dugaan rasuah ini. Menurutnya, Yohan terlibat sebagaimana perannya sebagai akademisi di Humand Development Universitas Indonesia atau Hudev UI.

Yohan, kata Benny, bekerja berdasarkan SK dari Hudev. Yohan juga melaporkan hasil kajian ke Hudev, bukan langsung Kominfo.Benny berujar, pimpinan Hudev yang berkomunikasi langsung dengan Dirut Bakti Kominfo. Kedua institusi itu, kata dia, memang sudah meneken kerja sama.

Menurut Benny, niai kontrak Bakti dengan Hudev ada sekitar Rp 2 miliar. Uang itu lantas diberikan kepada para tenaga ahli, termasuk Yohan, untuk melakukan kajian. "Klien saya tidak pernah terima uang dari Bakti ataupun Kominfo, tapi dari Hudev. Diterima sebagai salary. Soal dibagi ke tim, itu urusan dia," ujar Benny.

Advertising
Advertising

Benny juga mengatakan data-data hasil kajian Yohan bukan data pribadi. Ada dukungan data dari ahli lain. Data yang terkumpul lantas diolah dan diberikan ke Hudev.

"Lalu ujug-ujung klien saya diperiksa dan per 4 Januarri 2023 ditahan sebagai tersangka," kata Benny.

Jaksa juga meminta agar dana yang diberikan kepada Yohan dikembalikan. "Padahal klien saya tidak punya urusan dengan Bakti. Yang harus balikin itu Hudev, balikin Rp 2 miliar," ujar Benny.

Selanjutnya: Benny menyayangkan hanya Yohan yang menjadi tersangka...

<!--more-->

Benny menyayangkan hanya Yohan yang menjadi tersangka dari Hudev UI. Dia berkukuh jika yang berkontrak kerja adalah Hudev, bukan kliennya. "Kalau mau tersangkakan klien saya, nggak usah lah pakai Hudev. Tersangkakan dulu Hudev," kata Benny.

Kejaksaan Agung Kejagung menetapkan Yohan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. Yohan ditetapkan bersama dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Kejaksaan menyebut Yohan secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang nyatanya kajian tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Kejagung masih melanjutkan pengurusan. Hari ini, Rabu, 31 Mei 2023, Kejagung memanggil empat saksi untuk diperiksa. Mereka adalah Staf PT Aplikanusa Lintasarta berinisial FMF, Dirut PT Smartfren Telecom berinisial MF, Staf PT Surya Energi Indotama berinisial PTB, dan Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia berinisial TD.

Kempat saksi dimintai keterangannya atas dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,4,dan 5 tahun 2020-2022 atas nama tersangka Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Yohan Suryanto, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny Plate.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangantertulis, Rabu, 31 Mei 2023.

RIRI RAHAYU | FAJAR PEBRIANTO

Pilihan Editor: Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Yohan Suryanto Sebut Kliennya Bekerja untuk Hudev UI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Album Solo RM BTS, Wajib Militer hingga Lukisan Yun Hyong-keun

2 hari lalu

Album Solo RM BTS, Wajib Militer hingga Lukisan Yun Hyong-keun

RM BTS akan meluncurkan album solo kedua

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

4 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

5 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

7 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

8 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

8 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

9 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya