Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi BTS Bakti, Pengacara Yohan: Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 31 Mei 2023 21:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Yohan Suryanto, Benny Daga, meyakini masih ada calon tersangka lain dari kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Hal ini seiring pengembangan kasus yang masih dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Karena kan kerugian yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu tinggi, sampai Rp 8 triliun," kata Benny ketika ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.
Benny juga membantah kliennya terlibat dalam dugaan rasuah ini. Menurutnya, Yohan terlibat sebagaimana perannya sebagai akademisi di Humand Development Universitas Indonesia atau Hudev UI.
Yohan, kata Benny, bekerja berdasarkan SK dari Hudev. Yohan juga melaporkan hasil kajian ke Hudev, bukan langsung Kominfo.Benny berujar, pimpinan Hudev yang berkomunikasi langsung dengan Dirut Bakti Kominfo. Kedua institusi itu, kata dia, memang sudah meneken kerja sama.
Menurut Benny, niai kontrak Bakti dengan Hudev ada sekitar Rp 2 miliar. Uang itu lantas diberikan kepada para tenaga ahli, termasuk Yohan, untuk melakukan kajian. "Klien saya tidak pernah terima uang dari Bakti ataupun Kominfo, tapi dari Hudev. Diterima sebagai salary. Soal dibagi ke tim, itu urusan dia," ujar Benny.
Benny juga mengatakan data-data hasil kajian Yohan bukan data pribadi. Ada dukungan data dari ahli lain. Data yang terkumpul lantas diolah dan diberikan ke Hudev.
"Lalu ujug-ujung klien saya diperiksa dan per 4 Januarri 2023 ditahan sebagai tersangka," kata Benny.
Jaksa juga meminta agar dana yang diberikan kepada Yohan dikembalikan. "Padahal klien saya tidak punya urusan dengan Bakti. Yang harus balikin itu Hudev, balikin Rp 2 miliar," ujar Benny.
Selanjutnya: Benny menyayangkan hanya Yohan yang menjadi tersangka...
<!--more-->
Benny menyayangkan hanya Yohan yang menjadi tersangka dari Hudev UI. Dia berkukuh jika yang berkontrak kerja adalah Hudev, bukan kliennya. "Kalau mau tersangkakan klien saya, nggak usah lah pakai Hudev. Tersangkakan dulu Hudev," kata Benny.
Kejaksaan Agung Kejagung menetapkan Yohan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. Yohan ditetapkan bersama dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Kejaksaan menyebut Yohan secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang nyatanya kajian tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Kejagung masih melanjutkan pengurusan. Hari ini, Rabu, 31 Mei 2023, Kejagung memanggil empat saksi untuk diperiksa. Mereka adalah Staf PT Aplikanusa Lintasarta berinisial FMF, Dirut PT Smartfren Telecom berinisial MF, Staf PT Surya Energi Indotama berinisial PTB, dan Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia berinisial TD.
Kempat saksi dimintai keterangannya atas dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,4,dan 5 tahun 2020-2022 atas nama tersangka Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Yohan Suryanto, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny Plate.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangantertulis, Rabu, 31 Mei 2023.
RIRI RAHAYU | FAJAR PEBRIANTO
Pilihan Editor: Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Yohan Suryanto Sebut Kliennya Bekerja untuk Hudev UI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini