28 Eksekutif Daerah Walhi se-Indonesia Minta Jokowi Cabut Aturan Ekspor Pasir Laut
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 31 Mei 2023 14:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 28 eksekutif daerah Walhi atau Wahana Lingkungan Hidup se-Indonesia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut diketahui mengizinkan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama 20 tahun.
"Cabut PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di Indonesia," kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional Parid Ridwanuddin secara virtual pada Rabu, 31 Mei 2023.
Parid menilai PP 26/2023 tersebut menggambarkan wajah asli Pemerintah Indonesia yang gemar berburu keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi mengorbankan kelestarian pesisir, laut, dan pulau kecil dalam jangka panjang.
"Dalam catatan WALHI, penerbitan PP ini merupakan langkah mundur jauh ke belakang dalam konteks perlindungan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut Indonesia, termasuk perlindungan wilayah tangkap nelayan yang merupakan produsen pangan laut utama di Indonesia," tutur Parid.
Masyarakat pesisir di Indonesia, kata dia, sedang berhadapan dengan dampak buruk krisis iklim berupa tenggelamnya desa-desa pesisir, termasuk tenggelamnya pulau-pulau kecil akibat kenaikan air laut.
Sementara itu, tren global kenaikan air laut adalah 0,8 hingga 1 meter. Menurut Walhi, sebanyak 115 pulau kecil di perairan dalam Indonesia, dan 83 pulau kecil terluar (terdepan) akan tenggelam akibat kenaikan air laut.
"Artinya, dengan adanya PP ini ancaman tenggelamnya desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia akan semakin cepat," beber Parid.
Dia pun mencontohkan dampak buruk tambang pasir laut di berbagai wilayah yang didampingi Walhi. Salah satunya Kepulauan Seribu di Jakarta dimana ada enam pulau kecil tenggelam akibat reklamasi di Teluk Jakarta.
Sementara itu di Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan, tambang pasir laut telah membuat air laut menjadi keruh. Parid menjelaskan, ikan semakin susah ditemukan sehingga banyak nelayan menjual perahu mereka untuk menyambung hidup.
"Tak hanya itu, ombak semakin meninggi. Sebelum adanya aktivitas tambang pasir laut, ketinggian ombak hanya mencapai 1 meter, tetapi saat ini sudah mencapai 3 meter," tutur Parid.
Selanjutnya: Walhi mendesak untuk...<!--more-->
Dengan mempertimbangkan berbagai dampak buruk tersebut, 28 eksekutif daerah Walhi mendesak Presiden Jokowi untuk:
1. Segera mencabut PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut karena akan mempercepat, memperluas dan melanggengkan kerusakan di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. PP tersebut akan memperburuk kehidupan masyarakat pesisir yang tinggal di hampir 13 ribu desa pesisir di Indonesia;
2. Melakukan moratorium permanen terhadap seluruh proyek reklamasi pantai di Indonesia serta seluruh proyek tambang pasir laut yang menjadi bagian dari proyek reklamasi pantai yang merusak ekosistem laut Indonesia;
3. Mengevaluasi dan menghentikan beban industri besar di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang memperparah kerusakan, di antara pertambangan timah dan nikel yang kini terus dikembangkan oleh pemerintah;
4. Menyusun segera skema penyelamatan desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah dan akan tenggelam;
5. Segera menetapkan darurat iklim dan segera menyusun undang-undang keadilan iklim untuk melindungi masyarakat pesisir dari ancaman dampak buruk krisis iklim;
6. Segera menetapkan aturan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan ekosistem esensial, serta segera menetapkan kawasan tangkap nelayan tradisional di perairan pulau-pulau kecil.
Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 itu disinyalir membuka kembali kran ekspor pasir laut.
Padahal, ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun. Hal inilah yang menjadi polemik pro kontra di masyarakat.
Pilihan Editor: Langkah Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Banjir Kritik, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini