Turis Transaksi Pakai Kripto, Sandiaga: Kami Menghimbau untuk Mematuhi Hukum di Indonesia
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 29 Mei 2023 21:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespons tindakan wisatawan mancanegara di Bali yang bertransaksi menggunakan kripto. Meski perkara transaksi pembayaran di bawah kewenangan Bank Indonesia, Sandiaga mengingatkan bahwa peraturan hukum yang berlaku di Indonesia adalah wajib menggunakan rupiah.
"Kami mengimbau seluruh wisatawan, baik yang short stay maupun long stay, untuk mematuhi hukum yang berkaitan dengan alat pembayaran yang diterima sesuai koridor hukum di Indonesia," ujar Sandiaga ketika ditemui wartawan di kantornya, Senin, 29 Mei 2023.
Ihwal pelanggaran ini, sebelumnya Pemrov Bali mengatakan bakal menindak tegas wisatawan mancanegara yang menggunakan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.
"Tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya," Gubernur Bali I Wayan Koster, Minggu, 28 Mei 2023, dikutip dari Antaranews.
Koster menjelaskan, larangan penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di antaranya mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan UU ini, sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam pemnbayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Selanjutnya juga diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selanjutnya: Ancaman denda paling banyak Rp 22 miliar untuk ...
<!--more-->
"Sanksinya bagi orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar," ujar Koster.
Selanjutnya kewajiban penggunaan Rupiah juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
"Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam
lalu lintas pembayaran," kata Koster.
Pilihan Editor: RI Teken Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Sandiaga: Yang Penting Tidak Merusak Alam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini