OJK Beberkan Kriteria Konglomerasi Keuangan yang jadi Objek Pengawasan, Salah Satunya: Punya Aset Rp 100 T

Kamis, 25 Mei 2023 14:51 WIB

Mahendra Siregar. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Mahendra Siregar membeberkan kriteria konglomerasi keuangan yang menjadi objek pengawasan terintegrasi. Pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan tersebut adalah mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK.

"Konglomerasi keungan yang menjadi objek pengawasan terintegrasi adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada di dalam satu grup/kelompok dalam bentuk keterkaitan kepemilikan ataupun pengendalian," kata Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.

Dia menjelaskan, kriteria konglomerasi keuangan yang dimaksud adalah yang memiliki total aset grup lebih atau sama dengan Rp 100 triliun. Selain itu, konglomerasi keuangan tersebut punya kegiatan bisnis lebih dari satu jenis industri keuangan atau heterogen.

Dalam pelaksanaannya, kata Mahendra, pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan terdapat enam tahapan, yaitu:

1. pemahaman terhadap konglomerasi keuangan;

Advertising
Advertising

2. penilaian risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan;

3. perencanaan pengawasan;

4. koordinasi pemeriksaan berdasarkan risiko;

5. pengkinian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keungan;

6. tindakan pengawasan serta pemantauan.

Lebih jauh, Mahendra membeberkan ada penyesuaian pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan berdasarkan amanat UU PPSK.

Selanjutnya: Struktur konglomerasi keuangan menurut beleid itu...

<!--more-->

Dia menjelaskan, struktur konglomerasi keuangan menurut beleid tersebut terdiri dari Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), IJK yang dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama, dan/atau entitas lain yang menunjang fungsi dan bisnis konglomerasi keuangan.

"Terkait anggota konglomerasi keuangan, Undang-Undang P2SK tidak hanya membatasi pada bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan dan perusahaan efek, tetapi juga termasuk lembaga jasa keuangan lain, dan entitas non lembaga jasa keuangan yang ditetapkan oleh OJK sebagai bagian dari konglomerasi keuangan," papar Mahendra.

Jika sebelumnya bukan merupakan lembaga jasa keuangan, kata dia, tidak termasuk dalam konglomerasi keuangan. Namun dengan Undang-Undang P2SK, lembaga tersebut juga menjadi bagian dalam konglomerasi keuangan yang diawasi OJK.

"Kewenangan OJK dalam hal itu adalah untuk permintaan data dan informasi, termasuk melakukan pemeriksaan," ujar Mahendra.

Dia menuturkan, pemeriksaan itu tidak lagi terbatas pada entitas utama, melainkan bisa dilakukan pada pihak atau relasi dalam konglomerasi keuangan, di antaranya perusahaan nonkeuangan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh PSP dan pihak lain terkait konglomerasi keuangan, termasuk PSP yang memiliki hubungan transaksi keuangan dengan konglomerasi keuangan.

"OJK juga mendapatkan kewenangan untuk melakukan assessment dampak sistemik dari konglomerasi keuangan, serta pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan induk konglomerasi keuangan," kata Mahendra.

Pilihan Editor: RUPST BSI Copot 2 Direktur dan Angkat Muliaman Hadad jadi Komut, Ini Jajaran Direksi dan Komisaris yang Baru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

23 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

5 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya