4 Fakta Penggeledahan di Kemensos Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Minta Izin ke Mensos Risma
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 24 Mei 2023 14:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun 2020-2021.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di kantor Kemensos ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti. Lantas, apa saja hasil dari penggeledahan tersebut? Berikut rangkumannya yang dihimpun Tempo.
1. Sita barang bukti
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
“Selama proses penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti antara lain, berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Ali, seperti dikutip Tempo, Rabu, 24 Mei 2023.
Alat bukti itu, kata Ali, dapat membuat terang dugaan adanya korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga miskin di Indonesia.
Menurut Ali, alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan dianilisis untuk melengkapi pemberkesan perkara. “Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi berkas perkara,” kata dia.
2. KPK minta izin Mensos
Sebelum melakukan penggeledahan, KPK telah meminta izin kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Risma membenarkan bahwa penyidik KPK mendatangi kantornya dan meminta izin melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kemensos. Penggeledahan di kantor Kemensos dilaksanakan KPK pada Selasa kemarin, 23 Mei 2023.
Selanjutnya: Mensos klaim tak intervensi
<!--more-->
3. Mensos klaim tak intervensi
Risma mengaku tak bisa melakukan intervensi saat penggeledahan tersebut. "Karena saya tahu bahwa saya tidak bisa intervensi apa pun di situ, karena saya tidak tahu masalahnya," kata Risma.
Menurut bekas Wali Kota Surabaya itu, ada kejanggalan pada dugaan korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Urusan yang seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, tapi malah menjadi perkara di Ditjen Dayasos.
"Jadi kalau teman-teman tanya masalahnya di mana, saya ga tahu. Hanya yang saya tahu ini aneh, kenapa duit yang di Dayasos itu turut serta. Tapi kan saya nggak tahu case kejadiannya kayak apa," ujar Mensos Risma.
4. Sudah ada tersangka
Diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus korupsi penyaluran bansos beras. Penyaluran itu ditujukan kepada keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kemensos.
Sejumlah orang dikabarkan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah Mantan Direktur Utama PT Transjakarta Kuncoro Wibowo. Dugaan korupsi berlangsung saat Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Logistic. Adapun BGR merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang logistik.
KPK juga telah mencegah Kuncoro untuk berpergian ke luar negeri sejak Februari 2023. Akan tetapi, hingga saat ini KPK belum secara resmi mengumumkan para tersangka dan detail tindakan yang mereka lakukan. Pengumuman nama-nama tersangka biasa dilakukan pada saat penahanan.
Pilihan Editor: Bos Maspion Diperiksa KPK Hari Ini, Berikut Profil Pria Berusia 72 Tahun Itu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.