Kapal Cina Tenggelam di Samudera Hindia, Kemenlu Sebut Tidak Ada ABK yang Selamat, Termasuk 17 WNI
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 24 Mei 2023 14:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sepekan kapal Cina, Lu Peng Yuan Yu 028, tenggelam di Samudera Hindia, Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu memastikan tidak ada awak yang selamat.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha menyatakan konfirmasi terakhir itu didapatkan dari Kedutaan Besar Cina di Jakarta.
Teranyar, kata Judha, ada tujuh jenazah yang ditemukan selama pencarian awak kapal Cina tersebut. "Tujuh jenazah tersebut belum dapat diidentifikasi,” ujarnya lewat pesan singkat di Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Sebelumnya, untuk mengantisipasi bila jenazah yang ditemukan adalah anak buah kapal (ABK) WNI, kata Judha, Kemenlu telah berkoordinasi dengan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk pengambilan sampel DNA keluarga para awak kapal Indonesia.
Adapun Kapal Lu Peng Yuan Yu 028 diawaki oleh 39 orang yang terdiri atas 17 warga Cina, 17 WNI, dan lima warga Filipina. Dari informasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA), kapal penangkap ikan berbendera Cina, Lu Peng Yuan Yu 028, itu telah ditemukan dalam keadaan terbalik.
“Kita tunggu hasil akhir dari proses pencarian tersebut besok,” ujar Judha.
Kapal ditemukan setelah digunakan penjejakan pancaran sinyal emergency positional indicator radio beacon ketika tim AMSA melakukan operasi pencarian di sekitar Samudera Hindia. Tim telah mengerahkan pesawat dan kapal, termasuk meminta dukungan dari kapal niaga yang sedang berlayar di sekitar lokasi.
Selanjutnya: Atas insiden ini, KBRI Beijing juga telah ...
<!--more-->
Atas insiden ini, KBRI Beijing juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Cina. “Kemenlu Cina menyampaikan keprihatinan atas musibah tersebut dan akan mengerahkan dua kapal pencari serta menjamin pemenuhan hak-hak para awak kapal,” ujar Judha.
Lebih jauh Judha menerangkan bahwa operasi pencarian awak kapal Cina yang tenggelam di Samudera Hindia itu akan berakhir pada 25 Mei 2023. “Pemerintah Cina saat ini masih melakukan operasi pencarian terbatas selama 48 jam dan akan berakhir pada 25 Mei 2023—atau hari kesepuluh sejak kapal dinyatakan terbalik,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Rabu pekan lalu Kemenlu dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga telah berkoordinasi dengan otoritas Australia untuk mencari awak kapal yang tenggelam itu.
Anggota Komisi I DPR Muzzammil Yusuf sebelumnya menyatakan Kemenlu harus meminta kompensasi apabila WNI yang bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan itu menjadi korban. "Meminta kompensasi untuk keluarga korban atas kehilangan nyawa para pekerja tersebut," katanya dalam keterangan tertulis pada akhir pekan lalu.
Jika terdapat pelanggaran aturan pidana atau hukum pelayaran terkait insiden tenggelamnya kapal ikan tersebut, menurut Muzzammil, maka Kemenlu harus menyampaikan hal tersebut ke Kedutaan Besar Cina di Indonesia.
ANTARA
Pilihan Editor: Kapal Nelayan Tenggelam di Selat Makassar, 17 Orang Ditemukan Selamat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini